Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) membantah dihapuskannya pendidikan agama di sekolah, namun
justru diperkuat melalui ekstrakurikuler.
"Upaya untuk
meniadakan pendidikan agama itu tidak ada di dalam agenda reformasi
sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),"
kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM), Ari
Santoso, dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Ari menjelaskan justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa
kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat
melalui kegiatan ekstrakurikuler.
Dia menjelaskan Mendikbud
menyatakan dengan tegas bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, sekolah dapat
bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau
keagamaan.
Ari menambahkan, bahwa Mendikbud memberi contoh
penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa
kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai
pukul 12.00 WIB, dilanjutkan dengan belajar agama bersama para uztad.
Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD.
"Kemudian Mendikbud menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten
Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah. Hal
itu sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari
Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan
ekstrakurikuler." Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah,
pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Al
Quran dan kitab suci lainnya.
Kemdikbud Bantah Pendidikan Agama di Sekolah Dihapus
Kamis, 15 Juni 2017 11:08 WIB