"Akan kita tindaklanjuti itu," kata Kapolres Singkawang, AKBP Sandi Alfadien Mustofa, di Singkawang, Selasa.
Mengingat hal tersebut dinilainya telah meresahkan masyarakat khususnya pengguna media sosial Facebook.
"Apabila melanggar hukum ITE, tentu akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Dia sangat menyayangkan atas postingan tersebut. Seharusnya, pemilik akun lebih bijak dalam membuat status di media sosial, sebab dampaknya sangat buruk jika seperti ini.
Dia juga mengimbau agar pengguna media sosial lainnya untuk bijak dalam menanggapi status tersebut.
"Tahu sendirilah mengenai kondisi negara kita sekarang ini, dimana sangat rentan sekali dengan isu-isu SARA maupun ujaran kebencian yang tentunya dapat memecah belah persatuan NKRI," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Singkawang, Ahyadi meminta penggunaan media sosial lebih bijak dalam menggunakan teknologi yang ada.
"Diharapkan pengguna media sosial dapat menahan diri terhadap hal-hal yang bersifat penyebaran ujaran kebencian," kata Ahyadi.
Dengan sikap menahan diri, kata Ahyadi, tentunya dalam membuat status, pernyataan maupun berkomentar senantiasa bersifat yang membangun dan memotivasi dalam rangka mendukung pembangunan di Kota Singkawang.
"Dengan menahan diri maka kita bisa meminimalisir atau bahkan menghilangkan ujaran kebencian maupun Hoax," tuturnya.
Telah beredar postingan dari salah satu pengguna Facebook atas nama Xiao Fenzz Sllu Ad. Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian. Alhasil postingan itupun mendapat ratusan komentar yang mendominasi hujatan dari netizen.
(KR-RDO/N005)