Jakarta (Antara Kalbar) - Inspektorat kementerian dan instansi pemerintah
sebaiknya dirombak untuk menyelesaikan persoalan perilaku korupsi dan
pungli di kementerian dan instansi pemerintahan lainnya, kata seorang
pengamat "Bongkar pasang menteri, tidak pernah menyelesaikan persoalan
perilaku korupsi dan pungli di kementerian dan instansi pemerintahan
lainnya selama ini. Sebab, inspektorat yang ada di kementerian dan
instansi pemerintah yang seharusnya bisa mencegah dan memberantas
korupsi dan pungli. Namun, tampaknya tidak berfungsi, sehingga
menimbulkan terjadinya penyimpangan," ujar Pengamat Komunikasi Politik
dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing dalam keterangan
tertulis di Jakarta, Senin.
Lihat saja, kata dia, sampai
sekarang belum ada kementerian yang berani memproklamirkan bahwa
instansi mereka dijamin tidak ada korupsi dan pungutan liar (pungli).
Karena itu, persoalan korupsi dan pungli menjadi patologi di
kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang belum tertuntaskan dari
dulu hingga kini.
"Pertanyaan kritis muncul, mengapa
kementerian dan instansi pemerintah lainnya belum bisa move on dari
perilaku korupsi dan pungli? Jawabannya sangat sederhana dan kasat mata
yaitu, inspektorat di lembaga tersebut seolah tidak memiliki "taring"
bagi orang kuat di instansi yang bersangkutan," kata dia.
Buktinya, sudah ada menteri melakukan korupsi. Sebaliknya bisa saja
inspektorat berubah menjadi "mandor" yang kebagian "basah" dari oknum
yang bisa diajak berkolaborasi atau dikendalikan.
Padahal,
seharusnya inspektorat ini menjadi KPK mini di instansinya. Untuk itu,
menurut hemat saya, inspektorat dikementerian dan instansi pemerintah
lainnya, sebaiknya segera "diamputasi" (ditiadakan).
Jangan
sampai inspektorat semacam itu tumbuh menjadi "tumor" ganas di
kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang berpotensi besar
menggerogoti kinerja lembaga pemerintah dan dana APBN.
Sebab, sesungguhnya inspektorat kementerian dan lembaga pemerintah
lainnya sangat-sangat sulit melakukan fungsi pengawasan di
kementeriannya sendiri, karena unit ini bagian integral yang tak
terpisahkan dari sistem yang terjadi di internal kementerian atau
instansi pemerintah lainnya, termasuk terjadinya perilaku korupsi dan
pungli di kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Sebab, pembiayaan dan nasib para pegawai di inpektorat sangat tergantung
dengan unit kerja lain yang ada di kementerian atau instansi pemerintah
lainnya. Belum lagi bila mana menteri, sebagai atasan dari inspektorat,
tidak memberi sinyal dukungan kuat kepada inspektorat melakukan
pengawasan secara ketat dan profesional, sehingga inspektorat menjadi
disfungsi.
Buktinya, sudah beberapa menteri kita terjerat
korupsi di KPK dan telah meyandang status terpidana yang memiliki hukum
tetap. Untuk itu, bila presiden Jokowi melakukan reshuffle, sebaiknya
inspektorat dicabut dari semua kementerian dan instansi pemerintah
dengan membentuk kementerian baru.
Misalnya, Kementerian
Pemberantasan Korupsi dan Pungli di Internal Pemerintahan. Atau apapun
namanya, yang bertugas meniadakan korupsi dan pungli di kementerian,
badan, lembaga dan instansi pemerintahan lainnya.
Pembentukan kementerian ini sesungguhnya sama sekali tidak menambah
beban APBN, karena dana tersebut sudah ada selama ini di masing-masing
kementerian dan instansi pemerintahan.
Pengamat: Inspektorat Kementerian-Lembaga Sebaiknya Dirombak
Senin, 14 Agustus 2017 7:08 WIB