"Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini, kami lakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang intinya barang bukti harus dimusnahkan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kepala BNN Kalbar, Brigjen (Pol) Nasrullah di Pontianak.
Pemusnahan barang bukti satu kilogram lebih sabu-sabu tersebut, dengan cara dibakar menggunakan mesin Incinerator dengan panas sekitar 1.200 derajat celsius, yang disaksikan langsung oleh enam tersangka, dan perwakilan instansi terkait lainnya.
Nasrullah menambahkan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnakan tersebut, merupakan hasil pengungkapan, Sabtu (5/8) sekitar pukul 17.20 WIB di Jalan Ampera Raya, Komplek Miari No. A1, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
"Dari pengungkapan tersebut, awalnya kami bersama jajaran Polda Kalbar mengamankan tersangka Ti dan AT (laki-laki), bersama YY (perempuan), yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat satu kilogram lebih itu," ungkapnya.
Barang haram tersebut berasal dari Serian, Malaysia Timur, yang dibawa oleh tersangka IT, kemudian diserahkan kepada YY di Serian, setelah itu YY menyerahkan barang itu kepada AN di Mongkos dan diserahkan lagi kepada AT, katanya.
"Kemudian setelah masuk ke Indonesia (Kalbar), barang haram tersebut diserahkan lagi ke saudara Ayung di Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, lalu dibawa ke Pontianak," ujarnya.
Setelah sampai di Pontianak, sabu-sabu tersebut diserahkan oleh Ayung kepada TR. Kemudian sabu-sabu itu sampailah kembali kepada tersangka YY, IT dan Sdr. "Menurut pengakuan mereka TT memberikan upah kepada YY, Sdr dan AT sebesar Rp20 juta," katanya.
Dari hasil pengembangan lanjutan, Minggu (6/8), datanglah dua orang kurir ke rumah tersangka TT di Komplek Bumi Batara II Blok D, Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya.
"Setelah kedua kurir berinisial Frs dan Em masuk ke rumah tersangka TT, maka langsung dilakukan penangkapan, dan dari hasil pengembangan juga diamankan DD yang menyuruh kedua kurir itu mengambil paket sabu-sabu itu," kata Nasrullah.
Saat ini, menurut Nasrullah keenam tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum yang mereka lakukan tersebut.
Nasrullah menambahkan, keenam tersangka tersebut akan diancam pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(U.A057/Y008)