Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kamis, memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 3 ons 12 gram lebih dari empat tersangka kurir narkoba beserta pengedar, di Aula Mapolresta Pontianak Kota.
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muslimin di Pontianak, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut, untuk menghindari penyalahgunaan barang haram tersebut dan sudah diperbolehkan menurut aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, penangkapan pertama, Jumat (4/8) pukul 08.30 WIB dibandara Supadio Pontianak, pelakunya M Bakir.
"Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka M Bakir ditemukan tiga paket narkoba jenis sabu dengan berat per paket 1 ons," ujarnya.
Menurut dia, dari hasi penyidikan, pelaku mengaku sudah dua kali membawa barang yang sama dengan berat sama, namun ketiga kalinya ia tertangkap.
Narkoba itu dibawa dan disimpan diselangkangan, dengan lakban dipaha pelaku yang rencananya barang haram tersebut akan dibawa pelaku ke Surabaya menggunakan salah satu maskapai penerbangan.
"Imbalan yang didapat tersangka dari satu kali membawa sabu sebesar Rp10 juta dan ada juga yang Rp5 juta," ungkapnya.
Kemudian, penangkapan kedua, Senin (7/8) dengan dua tersangka yakni Hendra Sahrial alias Hendra dan Yusuf dilakukan di Jalan Imam Bonjol, Gang Martapura III Pontianak Selatan, dengan brang bukti seberat 9,6 gram sabu-sabu.
Kasus yang ketiga, yakni Selasa (8/8) dengan pelaku Iwan dan barang bukti dua gram lebih. "Pemilik narkoba ini mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur. Pelaku terpengaruh narkotika dan mengalami kecelakaan pukul 00.30 WIB.
"Keempat pelaku diancam pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Muslimin.
(U.A057/E008)
Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu
Kamis, 24 Agustus 2017 14:57 WIB