Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat menetapkan syarat dukungan untuk pasangan calon yang akan maju dari jalur perseorangan dengan minimal pengajuan dukungan sebanyak 300.883 pendukung.
"Kita telah menetapkan syarat dukungan untuk calon yang akan maju pada Pilkada Kalbar nanti, baik dari jalur parpol maupun dari perseorangan," kata Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiawati di Pontianak, Selasa.
Untuk jalur perorangan jumlah dukungan yang mesti dikumpulkan sebanyak 300.883 pendukung yang harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Kalimantan Barat yakni delapan kabupaten/kota.
Sementara untuk pasangan calon yang maju melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik mesti mendapatkan dukungan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Provinsi yaitu 13 kursi atau 25 persen akumulasi suara sah partai politik yaitu 630.812 suara sah.
"Penetapan jumlah dukungan itu berdasarkan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014," tuturnya.
Umi mengatakan, penetapan jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan daftar pemilih pemilu terakhir yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, dan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebesar 3.539.794 pemilih.
Penetapan syarat dukungan itu setelah KPU menggelar rapat pleno penetapan jumlah kursi dan perolehan suara sah untuk syarat pencalonan yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik, serta jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018.
Rapat pleno itu digelar dilaksanakan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 dan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 16 Tahun 2017 Tentang�Tahapan.
"Untuk Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 juga sudah kita susun dan akan segera kita sosialisasikan," katanya.
(U.KR-RDO/N005)