Sekadau (Antara Kalbar) - Sembilan budaya di Kalimantan Barat telah ditetapkan sebagai budaya tak benda tahun 2017 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Satu diantara sembilan budaya tak benda yang telah ditetapkan itu adalah Tari Pinggan yang berasal dari Kabupaten Sekadau.
"Pihaknya awalnya berkoordinasi dengab provinsi. Tari Pinggan itu, sangat unik dan hanya ada di Sekadau. Kami memberikan informasi agar budaya di Sekadau diangkat. Pada akhirnya Tari Pinggan itu yang ditetapkan jadi budaya tak benda," ujar Plt Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sekadau, Agustinus Agus yang didampingi Kabid Kebudayaan, Isbianto.
Agus menuturkan, Tari Pinggan Sekadau, lolos verifikasi pusat. Maka, menjadi tanggung jawab Provinsi Kalbar dalam mengeksplor budaya. Ibaratnya kuratornya provinsi. "Kami berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Telah ditetapkannya Tari Pinggan sebagai budaya tak benda itu tentu harus ditindaklanjuti, salah satunya menjadi mata pelajaran muatan lokal (Mulok) di sekolah-sekolah," kata dia.
"Untuk hal itu, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sekadau masih menunggu hasilnya dari pemerintah pusat. Kami masih menunggu secara yuridis dari pusat, dan nanti akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan agar Tari Pinggan dimasukan dalam mata pelajaran muatan lokal ke sekolah-sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar," pungkasnya.
Sementara itu Isbianto menambahkan, waktu itu dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan langsung datang ke Desa Menawai. "Mereka bersama orang dari propinsi turun langsung ke menawai tekam, kecamatan Belitang Hilir," tutupnya.
Tari Pinggan Sekadau Ditetapkan Sebagai Budaya Tak Benda
Minggu, 8 Oktober 2017 11:09 WIB