Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat mulai membentuk lembaga pemantau pemilu sebagai persiapan menghadapi pilkada gubernur dan wagub dan pilkada di empat kabupaten/kota di provinsi itu.
"Untuk proses pendaftarannya sudah kita mulai sejak Kamis kemarin, dimana ini akan kita lakukan sampai 11 Juni 2018 nanti," kata anggota KPU Kalbar, Misrawi di Pontianak, Jumat.
Misrawi menjelaskan, untuk LPP tersebut, harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar dan memeroleh akreditasi dari KPU Provinsi/KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan pemilihah.
"Jika ada yang tidak terpenuhi dari ketiga syarat tersebut, maka KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota tidak akan memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau tersebut," tuturnya.
Disaat melakukan pendaftaran, lembaga pemantau pemilihan juga harus menyerahkan kelengkapan administrasi meliputi, profil organisasi lembaga pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi anggota pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing di daerah provinsi,.
Kemudian untuk daerah kabupaten/kota, dan kecamatan, alokasi anggota pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota masing-masing di daerah kabupaten/kota dan kecamatan. Berikut, rencana, jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau, nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan.
"Kemudian calon LPP juga harus menertakan pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan, surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan.
Serta surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantauan Pemilihan," katanya.
Dia mengatakan, pendaftar pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mendaftar langsung di KPU Provinsi Kalimantan Barat.
Sedangkan lembaga pemantau pemilihan yang akan melakukan pemantauan pada pemilihan bupati dan wakil bupati di empat kabupaten, yakni Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kayong Utara serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak mendaftar di KPU kabupaten/kota masing-masing.
"Lembaga yang akan melakukan pemantauan pada pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2018 baik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun pada pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota wajib mendaftarkan lembaganya ke KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan akreditasi," kata Misrawi.
(U.KR-RDO/M019)