Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat Umi Rifdiyawati mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi data partai politik untuk tingkat provinsi Kalimantan Barat, dimana verifikasi tersebut bersifat sentralistik.
"Artinya proses pendaftaran dan verifikasi itu hanya dilakukan partai politik di tingkat pusat dengan KPU RI. Untuk pendaftaran Parpol sudah kita tutup pada 13 Oktober kemarin, dan saat ini kita sedang melakukan verifikasi terhadap data yang masuk, untuk diteruskan ke KPU pusat," kata Umi di Pontianak, Senin.
Sebelumnya, kata Umi, setiap kabupaten/kota yang ada di Kalbar juga melakukan verifikasi terhadap Parpol untuk tingkat daerah, dimana prosesnya dengan menyerahkan salinan keanggotaan sebanyak 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota.�
"Partai politik diberikan pilihan untuk menggunakan 1.000 atau 1/1.000 dalam tahapan verifikasi serta pedaftaran. Tapi dalam penyerahan itu antara daftar nama dan KTA harus sesuai," kata dia.�
Sedangkan sejumlah syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2019 sudah tertuang di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Yakni memiliki SK Badan Hukum dan Poltik dari Kemenkumham RI, memiliki kepengurusan 75 persen di provinsi yang bersangkutan dan 50 persen di tingkat kecamatan.
Selanjutnya memiliki 1.000 atau 1/1.000 anggota di kabupaten/kota, lalu memiliki kantor tetap, memiliki perwakilan 30 persen perempuan di tingkat pusat, memiliki rekening parpol dan harus mendaftar di KPU RI.
Sementara saat ini ada 73 Partai Politik di Kementerian Hukum dan Ham.
"Intinya, semua partai politik itu berkesempatan untuk mendaftar sebagai peserta pemilu 2019. Mengenai lolos atau tidaknya, tergantung hasil verifikasi nanti di tingkat pusat," kata Umi.
(U.KR-RDO/N005)