Pontianak (Antara Kalbar) - Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, membekuk satu orang berinisial AA yang diduga melakukan pembobolan di sebuah rumah warga di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz.
"Pelaku diamankan, Minggu (12/11) sekitar pukul 23.00 WIB saat berada di rumahnya," kata Abdul Hafidz di Pontianak, Selasa.
Hafidz menjelaskan, pelaku saat melakukan pencurian, telah membawa satu unit TV merek Sharp pada saat korbannya sedang tertidur.
"Kejadiannya itu, Sabtu malam (11/11), sekitar pukul 23.00 WIB, di mana pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sebuah TV jenis Sharp pada saat korban sedang tertidur, kemudian pelaku kabur dengan cara merusak pintu dapur," ungkapnya.
Ia mengatakan, korban baru sadar rumahnya kemalingan saat bangun tidur, setelah melihat TV-nya hilang dan pintu dapurnya di rusak.
"Setelah melihat kejadian itu, maka korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Pontianak Timur. Setelah mendapatkan laporan tersebut kami langsung mengambil tindakan," katanya.
Dari penyelidikan terhadap beberapa saksi, maka kasus itu mengarah pada satu nama berinisial AA (29) salah seorang warga Jalan Pemda Pontianak. Sehingga Minggu (12/11) sekitar pukul 23.00 WIB pelaku berhasil ditangkap.
Dari hasil introgasi AA mengaku bahwa TV tersebut telah dijual kepada seseorang dengan harga Rp300 ribu. Kemudian tersangka AA beserta barang bukti berupa TV langsung diamankan ke Mapolsek Pontianak Timur, katanya.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka AA bila terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(U.A057/Y008)
Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Pontianak
Selasa, 14 November 2017 10:50 WIB