Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kota Singkawang, Hendryan mengatakan, sampai akhir 2017 terdapat 160 koperasi yang masih terbilang aktif.
"Dari jumlah ini yang sudah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ada sekitar 30 koperasi," kata Hendryan, Rabu.
Bagi koperasi yang tidak melakukan RAT dalam tiga tahun berturut-turut, maka akan pihaknya evaluasi. "Kita telusuri apa permasalahannya dan apabila masih perlu kita bina maka akan kita bina," ujarnya.
Tapi jika memang sudah tidak bisa lagi dibina, maka akan pihaknya usulkan ke Menteri Koperasi untuk dibubarkan.
"Dan ini sudah pernah terjadi, seperti tahun lalu ada 83 koperasi yang dibubarkan oleh Menteri, karena memang tidak ada kegiatan," ungkapnya.
Syarat pembubaran bisa dilakukan apabila dalam tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT atau apabila dalam dua tahun berturut-turut tidak ada kegiatan nyata, maka bisa diusulkan ke Menteri Koperasi untuk dibubarkan.
Menurutnya, berbicara masalah koperasi saat ini adalah memperhatikan kualitas bukan kuantitas. Artinya, koperasi tidak perlu banyak yang penting eksis.
"Biar kecil tetapi kegiatannya rutin. Jadi kita bicara kualitas bukan kuantitas lagi," ungkapnya.
Dia juga mengimbau, apabila Pasar Semi Modern Alianyang sudah difungsikan oleh pedagang diharapkan bisa menjadi anggota koperasi.
Apabila sudah menjadi anggota koperasi, jelasnya, maka keuntungannya adalah mereka akan menyimpan uang dalam bentuk simpanan pokok dan wajib yang jumlahnya akan disepakati oleh mereka sendiri.
"Jadi kami (dinas) tidak mengkondisikan, kemudian sistem pembayarannya pun dapat diatur bisa perhari sehingga meringankan," ujarnya.
Sedangkan koperasi itu sebagai penyandang dana modal yang bunganya hanya 1 persen per bulan untuk pedagang yang melakukan pinjaman. Kemudian, besaran pinjaman yang dijanjikan oleh koperasi itu adalah 10 kali lipat dari simpanan pokok dan wajib.
"Artinya, kalau dia menyimpan Rp250 ribu berarti dia bisa meminjam Rp2.500.000. Dan masalah pembayarannya tergantung perjanjian, bisa 10 hari, 20 hari dan sebagainya," katanya.
Dengan menjadi anggota koperasi, maka dia berharap tidak ada lagi pedagang yang meminjam dengan rentenir yang tagihannya bisa harian.
"Meskipun bagi pedagang tidak merasa berat karena tagihannya harian, tapi kalau dihitung ternyata bunganya sangat besar," katanya.
(U.KR-RDO/M019)
30 koperasi Singkawang sudah lakukan RAT
Kamis, 4 Januari 2018 14:50 WIB