Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty mengatakan, berdasarkan hasil rapat antara KPU bersama tim pasangan calon Gubernur Kalbar, disepakati dana kampanye yang boleh dikeluarkan oleh tiap pasangan calon sebesar Rp20 miliar.
"Itu dana yang sudah disepakati bersama. Bagi pasangan calon yang mengeluarkan dana lebih dari itu jelas tidak diperbolehkan, namun jika dana yang digunakan dibawa anggaran tersebut, jelas saja boleh," kata Umi di Pontianak, Selasa.
Umi menjelaskan, untuk penetapan batasan pengeluaran dana kampanye, KPU menggunakan surat keputusan (SK) KPU Provinsi atau SK KPU Kabupaten/kota. Karena itulah, besaran batasan dana kampanye dapat berbeda-beda.
Baca juga: KPU ingatkan cagub Kalbar patuhi aturan
Dia menambahkan, peraturan ini berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada, dalam pasal 12. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa KPU provinsi dan kabupaten/kota menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis serta manajemen kampanye.
Pasal tersebut juga mengatur bahwa penetapan batasan pengeluaran dana kampanye berdasarkan koordinasi dengan parpol, gabungan parpol atau petugas yang ditunjuk bakal pasangan calon kepala daerah untuk mendapatkan masukan.
Selain membatasi besaran dana kampanye, laporan ini bertujuan menjaga transparansi penggunaan dana kampanye oleh calon kepala daerah. Kewajiban ini pun diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017.
Baca juga: KPU Belum Terima Rekapitulasi Kekayaan Calon Gubernur
Dana kampanye itu nantinya harus disatukan dalam rekening yang memang hanya berisi dana kampanye yang nantinya akan dikeluarkan oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Adapun sumber dana kampanye menurut PKPU tersebut dapat bersumber dari paslon kepala daerah, parpol atau gabungan parpol pengusung paslon kepala daerah dan sumbangan dari pihak lain yang sah menurut hukum.
Sementara itu, untuk paslon yang maju dari jalur perorangan, dana kampanye bisa berasal dari paslon tersebut dan sumbangan dari pihak lain yang sah secara hukum.
Baca juga: Tiga Pasang Bakal Cagub-Cawagub Sudah Daftar di KPU Kalbar
"Untuk dana kampanye yang berasal dari parpol atau gabungan parpol nilainya maksimal sebesar Rp750 juta per parpol selama masa kampanye. Dana kampanye dari sumbangan pihak lain nilainya paling banyak Rp75 juta selama masa kampanye," katanya.
Sementara itu, lanjut Umi, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye. Dana kampanye yang berasal dari parpol, gabungan parpol, pihak lain perorangan atau pihak lain kelompok, atau badan hukum bersifat kumulatif selama pelaksanaan kampanye.
"Selain membahas batasan dana kampanye, kita juga membahas jadwal kampanye. Namun, ini masih belum fiks, karena rapatnya masih sedang berlangsung," kata Umi.
(U.KR-RDO/N005)