Pontianak (Antaranews Kalbar) - KPU Kalimantan Barat mengingatkan kepada seluruh pasangan calon yang maju pada Pilkada Kalbar 2018 agar bisa mematuhi semua ketetapan dan ketentuan yang dibuat KPU.
"Dengan telah ditetapkannya tiga pasangan cagub dan cawagub Kalbar ini sebagai pasangan calon, maka mereka harus tunduk pada peraturan dan ketetapan yang telah ditentukan oleh KPU, kerkait tentang kampanye," kata Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, masa kampanye akan dilakukan mulai tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Ketika jadwal kampanye telah ditetapkan, maka semua pasangan calon harus mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh, diantaranya, tidak boleh memasang iklan di media baik cetak maupun elektronik.
Baca juga: Timsel komitmen jaring anggota KPU Kalbar bersih
Untuk pasangan calon yang statusnya masih kepala daerah, lanjutnya, maka mereka harus mengambil cuti selama masa kampanye, dari tanggal 15 Februari sampai 23 Juni.
"Para pasangan calon juga tidak boleh menggunakan berbagai fasilitas negara. Ini harus dipatuhi oleh semua pasangan calon," tuturnya.
Jika ini tidak diindahkan, maka akan ada sanksi yang berat yang bisa diberikan kepada mereka, seperti pembatalan sebagai pasangan calon.
Baca juga: Timsel buka pendaftaran untuk komisioner KPU Kalbar
Umi menambahkan, sanksi berat kepada pasangan calon juga bisa dilakukan jika ada pasangan yang terbukti melakukan politik uang, atau tidak melaporkan anggaran dana kampanye setelah waktu yang ditentukan.
Sejauh ini, kata Umi, surat cuti dari pasangan calon yang berstatus sebagai kepala daerah sudah masuk ke KPU, dimana untuk calon yang berstatus sebagai bupati/walikota surat cutinya sudah dikeluarkan oleh Gubernur Kalbar.
Umi mengatakan, pihaknya tentu tidak ingin ada pembatalan pasangan calon, sehingga dirinya berharap agar semua pasangan calon yang maju bisa mematuhi semua aturan dan ketetapan yang dikeluarkan oleh KPU.
Baca juga: KPU Kalbar verifikasi kepengurusan 12 parpol
"Besok kami akan melakukan sosialisasi lebih detail kepada pasangan calon, sehingga semua pihak bisa memahami dan mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," katanya.
Seperti diketahui, KPU Kalimantan Barat telah menetapkan tiga pasangan calon yang akan maju pada Pilkada Kalbar 2018, yakni pasangan Sutarmidji dan Ria Norsan, Milton Crosby dan Boyman Harun serta pasangan Karolin Margret Natasa dan Suryadman Gidot.
Baca juga: Laporan Harta Kekayaan Paslon Dilakukan Via Online
(U.KR-RDO/T011)
KPU ingatkan cagub Kalbar patuhi aturan
Senin, 12 Februari 2018 15:19 WIB