Pontianak (Antaranews Kalbar) - Anggota KPU Provinsi Kalbar Misrawie mengatakan KPU membuat tiga zona dalam kampanye rapat umum di Kalbar.
"Zona kampanye ini dilakukan agar tidak terjadi pertemuan antarmassa pasangan calon. Zona pertama yaitu Kapuas Hulu, Sintang, Sanggau, Landak, Melawi dan Sekadau. Sedangkan zona dua, Kota Pontianak, Kubu Raya, Sambas, Bengkayang, Singkawang dan Mempawah, lalu zona tiga, Ketapang dan Kayong Utara," kata Misrawie di Pontianak, Kamis.
Dengan demikian, katanya, dalam satu hari tidak ada pasangan calon yang melakukan rapat umum yang tempatnya bersamaan.
Terkait tahapan kampanye dia mengingatkan kepada seluruh pasangan calon Gubernur Kalbar agar bisa mematuhi berbagai aturan terkait pelaksanaan kampanye yang sudah dimulai saat ini.
"Kita ingatkan kepada pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye debat terbuka dan iklan di media," tuturnya.
Misrawie menambahkan ada kampanye yang sepenuhnya dibiayai KPU atau dari pasangan calon. Kampanye yang dibiayai KPU, seperti debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, lalu iklan di media cetak dan elektronik.
Sedangkan kampanye yang menjadi kewenangan pasangan calon seperti, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, termasuk kegiatan yang tidak dilarang.
"Pasangan calon boleh menambah untuk penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanye, hanya saja itu harus sesuai dengan ukuran dan desain yang dicetak oleh KPU. Sedangkan bahan dan alat peraga kampanye yang dicetak oleh KPU itu berdasarkan desain dan materinya dari pasangan calon," katanya.
Untuk alat peraga kampanye seperti baliho, KPU menyiapkan lima baliho di setiap kabupaten/kota untuk masing-masing paslon. Pasangan calon diperbolehkan menambahkan sebanyak 150 persen dari jumlah yang dicetak KPU.
Jika lima, katanya, maka paslon bisa menambah lima baliho sampai tujuh baliho. Sedangkan umbul-umbul KPU menyediakan sebanyak 20 buah setiap paslon di kecamatan, begitu juga dengan spanduk di setiap desa/kelurahan untuk masing-masing paslon.
"Jika ingin menambah maka batasan jumlah yang diberikan sebesar 150 persen dari yang dicetak KPU. Jadi untuk umbul-umbul bisa menambah 30 buah di masing-masing kecamatan. Lalu spanduk bisa menambah tiga buah di setiap desa," katanya.
Kemudian untuk kampanye rapat umum, atau kampanye yang dilakukan diluar ruangan hanya dibatasi dua kali saja selama masa kampanye berlangsung. Kampanye ini dapat dilakukan, taman alun-alun, stadion, lapangan serta lapangan terbuka lainnya.
Ketika kampanye ini dilakukan, pasangan calon harus memperhatikan daya tampung untuk massa yang ikut kampanye. Sepenuhnya biaya ini ditanggung pasangan calon.
Ia menambahkan KPU hanya mengatur dan membatasi kampanye rapat umum. Sedangkan untuk pertemuan terbatas ataupun tata muka maupun dialog tidak diatur batasannya.
"Artinya kampanye itu bisa dilakukan dari tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Lalu kampanya di media massa itu dilakukan selama 14 hari. Di mulai 10 hingga 23 Juni 2018, dimana kampanye ini merupakan kampanye iklan di media massa, cetak maupun eletronik," kata Misrawie.
Dia menjelaskan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPU yang menetapkan dipasang dimana saja. Pasangan calon hanya membuat materi dan desain saja.
"Dalam hal ini, kita akan melibatkan KPI untuk memastikan apakah desain itu sudah memenuhi syarat atau tidak," kata Misrawi.