Pontianak (Antaranews Kalbar) - Komisioner KPU Kalbar, Misrawi mengingatkan agar para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar yang saat ini sedang mengikuti masa kampanye untuk bisa mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan KPU, baik kampanye konvensional maupun dengan media sosial.
"Khusus medsos sebagai sarana berkampanye, pasangan calon wajib mendaftarkan akun media sosialnya ke KPU Provinsi, kabupaten atau kota paling lama satu hari sebelum pelaksanaan masa kampanye mulai 15 Februari-23 Juni 2018," kata Misrawi di Pontianak, Selasa.
Ketentuan lainnya, kata dia, pasangan calon dan tim kampanye wajib menutup akun medsosnya satu hari sebelum masa tenang pada 24-26 Juni 2018.
Dia mengingatkan pasangan calon dan tim kampanye dan simpatisan tidak melanggar ketentuan larangan-larangan dalam kampanye sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Larangan termuat dalam Pasal 68. Ini tidak hanya berlaku pada kampanye konvensional saja, tapi juga kampanye melalui medsos," tuturnya.
Saat kampanye, katanya, pasangan calon dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Tidak dibenarkan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dan/atau Partai Politik," katanya.
Dia juga meminta agar pasangan calon dan tim kampanyenya tidak melakukan kampanye melalui upaya menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat.
Saat kampanye, tidak boleh gunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.
"Kampanye tidak boleh mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. Tidak boleh mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah," kata Misrawi.