Singkawang (Antaranews Kalbar) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Singkawang, Ahyadi, kembali mengingatkan jika batas waktu registrasi ulang kartu prabayar akan berakhir pada Rabu (28/2).
"Jadi bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi, segera lakukan jangan sampai di blokir sehingga menyulitkan masyarakat untuk melakukan komunikasi melalui ponsel," kata Ahyadi, Selasa.
Dia berpesan, apabila ada masalah atau kesulitan dalam melakukan registrasi khususnya pada NIK dan No KK segera kirim aduan ke Disdukcapil Singkawang.
"Aduan itu bisa melalui WA/SMS ke no 081345179090. Layanan ini berlaku selama 24 jam," ujarnya.
Diarahkannya ke Disdukcapil, lantaran instansi ini bertanggung jawab dalam hal administrasi kependudukan sehingga bisa untuk melayani dan memberikan bantuan kepada masyarakat terkait dengan NIK dan KK.
Baca juga: Kominfo ingatkan batas registrasi ulang
Disamping itu pula, terkait dengan batas akhir registrasi ulang kartu prabayar pihak Disdukcapil juga telah mendapat instruksi dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil, untuk melakukan suatu perbantuan apabila pengguna kartu prabayar mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi.
"Jadi apabila masyarakat Singkawang masih kesulitan dalam hal melakukan registrasi kartu prabayar diharapkan bisa menghubungi Disdukcapil," katanya.
Dia menyebutkan, pentingnya registrasi ulang kartu prabayar untuk mencegah tindak penipuan, terorisme dan kejahatan internet.
"Masyarakat tidak perlu khawatir data NIK dan KK disalahgunakan karena dijamin keamanannya oleh pemerintah dan operator dengan sertifikat ISO 27001 yang mengatur keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan," ungkapnya.
Batas registrasi ulang kartu prabayar berakhir pada 28 Februari 2018
Selasa, 27 Februari 2018 22:28 WIB