Pontianak (Antaranews Kalbar) - Deputi Bidang Penempatan Ditjen Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan Kementerian Tenaga Kerja RI, Eko Hendro Cahyono mendorong Pemerintah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat untuk terus memberikan pembinaan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Terhadap PMI Pemda berkewajiban untuk pembinaan hingga perlindungan pekerja migran tersebut. Daerah juga diminta memberikan langkah- langkah nyata dalam rangka peningkatan kompetensi calon pekerja migran," ujarnya di Sambas, Selasa.
Ia mendorong Pemerintah Sambas untuk memiliki basis data PMI yang valid dan terbarukan. Menurutnya di tingkat pemerintah desa juga demikian harus tahu berapa penduduk desanya yang bekerja di luar.
"Desa juga sama harus punya data atau catatan warga yang ingin atau sudah menjadi pekerja migran, di mana lokasi kerjanya. Termasuk melakukan pemantauan dalam rangka keberangkatan, keberadaan hingga kepulangan pekerja migran," jelas dia.
Kaplingan desa jelas Eko Hendro Cahyono, harus menjamin kelengkapan dokumen calon pekerja migran. Desa sebut dia bisa memfasilitasi warganya dalam rangka pemenuhan syarat kelengkapan dokumen.
"Surat izin orang tua perlu bagi calon pekerja migran. Ini penting dalam rangka menunjang kinerja selama bekerja di luar negeri," jelas dia.
Lebih dari itu, Eko Hendro menegaskan bahwa fasilitasi pekerja migran lebih dikarenakan pemenuhan dan penjaminan hak asasi manusia.
"Ini dalam rangka kita menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan. Termasuk di luar negeri, negara berupaya memberikan perlindungan dalam mewujudkan pemenuhan hak mendapatkan pekerjaan tersebut. Jadi bukan pekerja migran tersebut bukan untuk dieksploitasi, melainkan kita berupaya memberikan perlindungan dan penempatan yang baik," kata dia.
Pekerja migran harus dibina dan dilindungi
Rabu, 11 April 2018 7:59 WIB
....... kita menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan.