Pontianak (Antaranews Kalbar) - KPU Singkawang mengingatkan tahapan perbaikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 14 partai politik.
"Jadwal perbaikan berkas ini dilakukan pada 22-31 Juli 2018," kata Ketua KPU Singkawang Riko, Selasa.
Dia mengatakan, setelah partai politik melakukan perbaikan, KPU Singkawang akan memverifikasi kembali berkas bacaleg pada tanggal 1-7 Agustus 2018.
Setelah diverifikasi, KPU Singkawang akan menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS) pada tanggal 8-12 Agustus 2018.
Riko mengatakan, pada saat pengajuan berkas pendaftaran bacaleg, setelah dilakukan verifikasi ada 14 partai politik yang mengajukan bakal calon anggota legislatif ke KPU Singkawang.
Sedangkan dua partai politik lainnya, yakni Partai Bulan Bintang dan Garuda tidak mengajukan bacaleg sehingga kedua partai ini tidak bisa menjadi peserta pemilu di Kota Singkawang.
Dari 14 partai politik yang mengajukan bakal calon, secara keseluruhan tercatat sebanyak 415 orang yang didaftarkan.
"Jumlah itu tidak bisa bertambah, namun bisa berkurang apabila ada partai politik yang tidak memperbaiki berkas yang mereka ajukan hingga pada jadwal akhir perbaikan," tuturnya.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU Singkawang, katanya, tidak ada partai politik yang berkasnya dinyatakan sudah lengkap.
"Kepada 14 partai politik yang mengajukan itu diminta untuk melengkapi berkas bacaleg," katanya.
Menurutnya, kekurangan yang paling dominan berdasarkan hasil verifikasi KPU Singkawang adalah ijazah yang belum dilegalisasi, berkas "soft copy" foto dan surat keterangan kesehatan.