Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar, Ramdan mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 di Pasal 23, jika ada bakal calon anggota DPRD/DPR yang mengundurkan diri maka parpol tidak bisa mengajukan calon pengganti.
"Dan urutan nama dalam DCS disesuaikan oleh KPU berdasarkan urutan berikutnya," kata Ramdan di Pontianak, Rabu.
Namun, lanjutnya, akan ada pengecualian. Dalam hal yang mengundurkan diri itu adalah calon perempuan dan mengakibatkan tidak terpenuhi 30 persen kuota perempuan di suatu dapil, maka parpol dapat mengajukan calon perempuan pengganti nomor urut dapil yang sama.
"Tapi kalau (bacaleg) perempuan mengundurkan diri, tapi tidak berpengaruh terhadap kuota 30 persen perempuan maka tidak bisa diganti," tuturnya.
Ramdan menegaskan, berdasarkan (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 di Pasal 23 itu juga, ada beberapa hal yang dapat menjadikan bakal calon anggota legislatif (caleg) itu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon.
"Bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon. Kemudian bakal calon meninggal dunia, kemudian atau bakal calon mengundurkan diri," ujarnya.
Ramdan menjelaskan, terhadap adanya klarifikasi dari masyarakat maupun bakal calon meninggal dunia, parpol dapat mengajukan calon pengganti.
"Tapi tanpa mengubah nomor urut calon yang tidak diganti. Misalnya dia nomor 2, yang lain tidak boleh diubah-ubah," ucap Ramdan.
Dia menambahkan, apabila parpol mengubah nomor urut calon yang tidak diganti di dalam daftar calon sementara (DCS), maka KPU Provinsi maupun di kabupaten/kota mengembalikan nomor urut ke susunan semula.
"Kemudian, apabila partai politik mengubah nomor urut calon yang tidak diganti tadi itu, diubahnya, maka kami akan mengembalikan nomor urut seperti semula tadi. Artinya dia mengganti calon sesuai dengan nomor urut," tuturnya.