Pontianak, 10/8 (Antara) - Kalapas Kelas II B Singkawang Sambiyono mengatakan, kasus yang menimpa SP (seorang pegawai Lapas) sudah tidak bisa ditolerir lagi.

 "Sesuai komitmen saya dihadapan media, bahwa saya tidak akan menolong pegawai yang terlibat dalam kasus narkotika," kata Sambiyono, Jumat.

Sebagai hukuman yang telah diperbuat SP, tegasnya, adalah pemecatan bahkan plus pidana.

Menurutnya pula, keputusan pemecatan yang tekankan kepada pegawai sudah merupakan komitmen dirinya bersama Kakanwil dan Menkumham RI.

"Pegawai yang terlibat narkoba sudah pasti di pecat," katanya.

Saat ini, pihaknya pun sedang menunggu surat perintah penahanan SP. "Jika sudah kita terima, maka langsung kita usulkan pemberhentian dan pemecatannya sekaligus untuk pidananya," ujarnya.

Kemudian, dengan adanya kasus yang menimpa narapidana bahkan sudah merambah ke petugas, dia menegaskan kepada seluruh pegawai Lapas Singkawang jauhi narkoba dan jangan coba-coba bermain dengan narkoba.

 "Meskipun saya tidak akan bisa menangkap sendiri, tapi saya bisa menangkap lewat Polda dan Polres, karena koordinasi saya dengan Polda maupun Polres sudah sangat baik. Sehingga hubungan baik ini kami manfaatkan untuk membantu pengungkapan kasus narkoba di Lapas," katanya.

Diketahui, satu oknum pegawai beserta satu Narapidana Lapas Kelas II B Singkawang telah diamankan Polda Kalbar karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

 "Betul, satu pegawai dan satu Napi kita telah diamankan Satnarkoba Polda Kalbar pada hari Minggu (5/8) sekitar pukul 07.30 WIB, di sebuah rumah Kost yang beralamat di Jl Dwi Warna Singkawang," kata Kalapas Kelas II B Singkawang, Sambiyono.

Satu oknum pegawai Lapas Singkawang yang dimaksud adalah berinisial SP dan satu Napi berinisial AT.

 

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor : Teguh Imam Wibowo

COPYRIGHT © ANTARA 2026