Pontianak, 28/8 (Antara) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Ramdan mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi kepada para bakal calon DPD pada Senin (27/8) malam.
"Berita acara verifikasi hasil administrasi perbaikan syarat calon, secara keseluruhan disampaikan KPU pada 27-29 Agustus 2018," kata Ramdan di Pontianak, Selasa.
Dia mengatakan, pada proses penyerahan tersebut, pihaknya juga menyampaikan bahwa penetapan nomor urut calon anggota DPD RI dalam Pemilu 2019 akan disusun berdasarkan abjad nama calon.
"Penyusunan nomor urut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD," tuturnya.
Ramdan menjelaskan, nomor urut calon DPD RI akan dihitung dari nomor paling terakhir dari penomoran peserta partai politik secara nasional.
"Sedangkan untuk calon DPD RI dapil Kalbar akan dimulai dari nomor 21," katanya.
Sebelumnya, Ramdan mengatakan, terkait dengan tahapan penyampaian berita acara hasil verifikasi administrasi dan hasil verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan serta syarat calon, selanjutnya KPU Kalbar akan menyerahkan keseluruhan hasil verifikasi ke KPU RI pada 29-31 Agustus 2018.
"Baru dilakukan proses penyusunan penetapan daftar calon sementara (DCS) oleh KPU RI tanggal 31 Agustus sampai tanggal 2 September, dimana pada tahapan yang sama, tanggal 31 Agustus sampai 2 September, adalah pengumuman DCS. Kemudian dilakukan proses masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 31 Agustus sampai tanggal 9 September," kata Ramdan.
Lebih lanjut, apabila ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait DCS kepada KPU Kalbar, maka KPU akan melakukan klarifikasi kepada calon anggota DPD bersangkutan.
"Kami akan meminta klarifikasi pada tanggal 10-12 September. Berikutnya, penyampaian hasil klarifikasi oleh KPU Provinsi kepada KPU RI, tanggal 12-14 September. Baru terakhir dilakukan proses penyusunan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU RI tanggal 14-20 September," katanya.