Pontianak (Antaranews Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menepis kebijakan yang dilakukannya melanggar aturan terutama soal penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda).
"Ada dewan yang menilai saya melanggar aturan soal Plh Sekda. Justru apa yang saya lakukan ini sesuai aturan, sebab jika tidak ada Plh itu justru sebaliknya," ujarnya, di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan adanya Plh saat ini agar tidak melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 117. Ia menyebutkan berdasarkan ketentuan itu, pejabat pimpinan tinggi hanya dapat menjabat paling lama selama lima tahun.
"Sekda yang ada sebelum Plh saat ini kan sudah delapan tahun. Harusnya sejak tiga tahun lalu ia tidak lagi menjabat sebagai sekda," ujar dia.
Namun, menurutnya berdasarkan ketentuan itu pula, memang jabatan pimpinan tinggi itu dapat diperpanjang jika kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instanti terkait mendapat persetujuaan dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) dan Komisi ASN.
"Faktanya dan kalau kita bertanya setelah lima tahun, sekda ada atau tidak berkoordinasi dengan PPK dan KASN, tidak ada kan. Seharusnya KASN menegur kalau melebihi waktunya," ujar dia pula.
Ia menegaskan saat ini posisinya tidak memberhentikan sekda, dan hanya mengusulkan ke kementerian dan kemudian dilanjutkan ke Presiden untuk diganti.
"Yang jelas saat ini sekda tidak mau menjadi sekda. Saya melihat juga prestasinya yang tidak maksimal, buktinya saat ini APBD Kalbar defisit 12 persen. Padahal aturan yang ada defisit maksimal 3 persen saja," kata dia.
Karena itu, dengan mengetahui persoalannya, ia ingin anggota dewan paham dan membaca aturan yang ada, agar persoalan sekda dipahami sebagaimana semestinya.
"Bahkan dengan adanya Plh Sekda, dewan dari PDIP dan Demokrat tidak mau membahas soal APBD Perubahan. Alasan mereka karena Sekda masih Plh. Kembali, seharusnya justru dengan Sekda sekarang yang sesuai aturan. Sebaliknya jika dipertahankan, itu yang masalah," katanya lagi.