Pontianak (Antaranews Kalbar) - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Bujang Syukrie mengingatkan kepada seluruh pihak pengelola keuangan daerah untuk bisa memaksimalkan kinerja, agar anggaran yang ada bisa terserap dengan baik.
"Pengelolaan keuangan daerah mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya semaksimal mungkin harus lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah dan pemanfaatan teknologi informasi," kata Bujang di Singkawang, Kamis.
Menurut dia, pengelolaan keuangan yang baik, diharapkan dapat mewujudkan misi Kota Singkawang ke empat yaitu pemerintah yang bersih, tegas, amanah dan efektif yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Dia berharap dengan SIKD yang terintegrasi secara real time dapat menyampaikan informasi kemajuan perkembangan sistem informasi teknologi pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Core Banking.
"SIKD yang telah terintegrasi secara real time diharapkan dapat menyampaikan perkembangan sistem informasi keuangan daerah dengan sistem core banking," ujarnya.
Baca juga: Tiga calon sekda Singkawang diumumkan
Ditempat yang sama, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang, Muslimin mengatakan, FGD dilaksanakan untuk menyampaikan informasi kemajuan pengembangan dan perkembangan sistem informasi teknologi pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Core Banking.
"Sistem Informasi Core Banking saat ini adalah dengan Bank Kalbar," kata Muslimin.
Di FGD ini juga, katanya, akan disampaikan perkenalan beberapa menu dan core pendukung SIKD yang akan memperkaya tools ASN dalam melaksanakan tugas dalam fungsi pengelolaan keuangan dan persediaan barang daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, terlebih dalam mendukung Transaksi Non Tunai sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah wajib dilakukan non tunai.
"Tahun 2018 Pemerintah Kota Singkawang sudah melakukan SE tersebut. Untuk meningkatkan ketaatan dan efektivitas kita selalu akan melakukan evaluasi dan perbaikan dalam mengimplementasikannya," ujarnya.