Menurut Martin Rantan, saat ini kondisi gedung Kejari Ketapang sudah sangat berbeda jauh dibanding sebelumnya. Selain bentuk dan model bangunan tampak lebih modern dan unik, juga penataan lingkungan kantor yang rapi, sehingga kesan pertama dari masyarakat terasa lebih bersahabat dan siap memberikan pelayanan.
"Jadi, dapat dinilai bahwa telah ada upaya untuk meningkatkan pelayanan yang terbaik di bidang hukum dan keperdataan kepada seluruh masyarakat dan stake holder di Ketapang," kata dia.
Ia melanjutkan, kejaksaan negeri sebagai bagian dari unit instansi vertikal pemerintah pusat yang ada di daerah, dalam pelaksanaan peran kelembagaannya tentu perlu saling mendukung dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya. Dengan demikian, dalam konteks saling mendukung tersebut Kejari Ketapang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menunjang keberhasilan pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan.
Ia menyadari bahwa dengan cakupan tugas pokok dan fungsi Kejari Ketapang terkait dengan penanganan kasus hukum masih dihadapkan beberapa kendala. Diantaranya cakupan wilayah yuridiksi yang luas, serta beragamnya kasus-kasus hukum berdasarkan karakteristik potensi wilayah Kabupaten Ketapang.
Sehingga terhadap beberapa kasus hukum yang ditangani oleh Kejari Ketapang sering berkaitan dengan barang bukti dan sitaan dalam jumlah yang besar. Misalnya kasus hukum di bidang kehutanan dengan barang bukti hasil hutan (kayu) dan kendaraan sehingga tidak jarang dalam suatu siklus penanganan perkara karena memerlukan waktu hingga proses akhir di pengadilan, barang bukti rampasan semakin banyak dan menumpuk. Barang bukti itu bertumpuk dan tidak tertampung lagi.
Terkait hal itu, Pemkab Ketapang siap mendukung dengan mencadangkan barang milik daerah berupa 1 (satu) bidang tanah seluas sekitar 3.000 m2. Terdaftar atas nama Pemkab Ketapang, pada kartu inventaris barang (mb) Sekda Kabupaten Ketapang dengan identitas tanah seluas 3.030 m2 dengan bukti penguasaan sertifikat hak pakai nomor 76 tanggal 3 desember 2015, nomor register 50.1.01.1.11.04.001, yang terletak di jalan Lingkar Kota, Kelurahan Mulia Baru.
Sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, telah diatur bahwa salah satu bentuk pemanfaatan barang milik daerah adalah melalui pemindahtangan dengan cara hibah dengan pertimbangan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan pusat.
Martin meminta jajarannya melakukan kajian tentang hibah tersebut menjadi barang milik negara, berupa tanah yang diperuntukkan sebagai tempat pembangunan gudang barang bukti oleh Kejari Ketapang.
Apabila tahapan fisik pembangunan tersebut telah dilakukan oleh Kejari Ketapang, Pemkab Ketapang akan segera menghibahkan secara penuh lahan tersebut, ditandai dengan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima aset tanah tersebut.
Hal ini menjadi inti pembahasan di dalam perjanjian kerja sama karena berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, terdapat 4 (empat) prinsip hibah barang milik daerah menjadi barang milik negara yang harus diperhatikan, yaitu:
1. subyek hibah, yaitu pemberi dan penerima hibah adalah pihak yang secara kewenangan dapat melakukan proses hibah dalam pengelolaan barang milik daerah dan barang milik negara.
2. obyek hibah tercatat di dalam sistem informasi aset atau kartu inventaris barang, bukan barang rahasia negara, bukan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3. obyek hibah tidak sedang dipergunakan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
4. memastikan proses hibah dilaksanakan sesuai mekanisme, serta maksud dan tujuan hibah dilaksanakan sesuai peruntukan atau pemanfaatannya.