Jajaran Kepolisian Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat berhasil mengungkap 18 kasus prostitusi satu diantaranya terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu cafe karaoke di sekitar Putussibau Selatan wilayah Kapuas Hulu.
"Untuk kasus TPPO kami sudah menetapkan satu orang tersangka pemilik salah satu cafe karaoke yang mempekerjakan anak di bawah umur," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Handoyo, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.
Disampaikan Handoyo, pada 19 Juni belum lama ini jajaran Polres Kapuas Hulu melakukan razia di salah satu cafe karaoke dan didapati salah satu karyawan anak di bawah umur berinisial WS berusia 17 tahun tiga bulan, sedangkan tersangka berinisial SL yang merupakan pemilik cafe karoke.
Baca juga: Imigrasi Singkawang tunda 50 paspor pemohon
Baca juga: Imigrasi Singkawang tunda 50 paspor pemohon
Dikatakan dia, tindak kejahatan itu melanggar Undang - Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Kami juga sudah amankan barang bukti yang memperkuat tindak kejahatan kasus TPPO yang dilakukan tersangka," jelas Handoyo.
Terkait kasus TPPO tersebut, perwakilan Internasional Organization For Migration Kornelia Bernadecta Lie mengatakan pihaknya sudah bertemu korban kasus TPPO yang saat ini sudah dipulangkan kepada orangtuanya.
Baca juga: Korban TPPO modus pengantin melibatkan anak bawah umur
Baca juga: Korban TPPO modus pengantin melibatkan anak bawah umur
"Korban sendiri sudah kami pulangkan, memang saat saya bertemu, korban mengalami sedikit trauma, namun kondisinya saat ini sudah membaik," jelas Kornelia.
Kornelia mengatakan IOM, akan melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap korban.
"Penanganan selanjutnya kami melakukan pendampingan dan memberikan bantuan apabila korban ingin melanjutkan pendidikan atau pun kursus," kata Kornelia.