Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menolak kawin kontrak atau nikah mutah sehubungan terbongkarnya kasus kawin kontrak dengan modus perdagangan orang di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Kawin kontrak di Indonesia bertentangan dengan hukum negara juga hukum agama Islam," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB-P3A) Kabupaten Lebak, Tajudin Yamin di Lebak, Senin.
Selama ini, kasus kawin kontrak di berbagai daerah di Tanah Air bermunculan dan bukan hanya di Puncak Cisarua namun sudah merambah daerah lain seperti kasus di Kota Pontianak, Kalbar.
Pemerintah daerah melarang kawin kontrak, karena bertentangan dengan UU Perkawinan Nomor 01 tahun 1974. Selain itu juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa kawin kontrak haram.
Oleh karena itu, pemerintah daerah menolak kawin kontrak, karena melanggar peraturan hukum negara dan hukum Islam.
"Kami minta masyarakat jangan sampai terjadi kawin kontrak dengan orang asing dan modus perdagangan orang," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pemerintah daerah mengoptimalkan sosialisasi pencegahan agar warga Kabupaten Lebak tidak menjadi korban kejahatan perdagangan manusia.
Pelaku kejahatan perdagangan manusia biasanya menawarkan berbagai pekerjaan ke luar daerah dengan iming-iming gaji besar. Mereka masuk ke pelosok-pelosok desa karena banyak ditemukan warga miskin juga bodoh.
Untuk itu masyarakat diminta tidak melepaskan anak-anak mereka bekerja ke luar daerah serta waspada jika ada orang yang menawarkan pekerjaan kepada anggota keluarganya.
"Kami minta warga mewaspadai jika seseorang tidak dikenal dengan menawarkan pekerjaan kepada anak-anak. Pengalaman tiga tahun terakhir ditemukan dua anak warga Lebak menjadi korban perdagangan orang dan dijadikan pelayan seks oleh sindikat kejahatan kemanusiaan itu," katanya.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih mengatakan selama ini, pelaku perdagangan manusia memiliki beberapa tangan mulai perekrut pencari kerja, penyalur hingga penerima pekerjaan.
Korban perdagangan manusia itu sering dijadikan pekerja seks komersial.
Ia mengajak masyarakat melapor ke pemerintahan setempat jika anaknya bekerja ke luar daerah .
Pelaporan itu untuk mengawasi anak-anak yang bekerja ke luar daerah agar tidak menjadi korban kekerasan maupun kejahatan.
Selain itu, orang yang merekrut dan perusahaan yang akan menampung pekerja harus jelas.
"Jika perekrut pekerja itu tidak memiliki kejelasan tentu patut dicurigai sebagai sindikat perdagangan manusia," katanya.
Baca juga: Polda-Imigrasi Kalbar bongkar sindikat perdagangan orang modus kawin kontrak
Pemkab Lebak menolak kawin kontrak
Senin, 17 Juni 2019 13:59 WIB