Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalbar menyita sebesar Rp6,9 miliar dari 21 rekening desa yang diduga terjadi penyimpangan penyaluran dana bantuan khusus desa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang tahu anggaran 2017.
"Sebesar Rp6,9 miliar tersebut, masih ada dua rekening desa dari 23 yang mendapat bantuan khusus tersebut," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol), Donny Charles Go di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan masyarakat, terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Bengkayang dalam bentuk bantuan khusus kepada 48 desa di Bengkayang, dengan total nilai Rp20 miliar tahun anggaran 2017.
Bantuan khusus tersebut untuk membangun infrastruktur pada 48 desa. Dan berdasarkan peraturan Bupati Bengkayang No.44/2017, mekanisme penggunaan dana tersebut semuanya berawal dari pengajuan proposal yang diajukan oleh masing-masing desa, namun di lapangan ditemui bahwa penyaluran dana bantuan itu tidak didasari pengajuan proposal dari desa.
Kemudian lanjut Donny untuk merealisasikan hal ini maka dilakukanlah rapat untuk mensinkronkan dari ajuan proposal yang diberikan oleh masing-masing desa. Namun pada kenyataannya, anggaran Rp20 miliar ini baru mau digunakan di akhir tahun 2017.
"Tanggal 29 dan 30 Desember 2017 ini para kepala desa dikumpulkan. Kemudian disitu disampaikan akan ada dana bantuan yang akan masuk ke rekening 48 desa. Namun pada hari yang sama pula dana tersebut berpindah ke rekening pribadi ke beberapa kepala desa," ungkapnya.
Dari rekening itu kemudian kata Kabid Humas Polda, dana itu dicairkan dan dibayarkan terhadap biaya pembangunan infrastruktur yang sudah di bangun.
"Kebetulan dari 48 desa ini, sebanyak 25 desa yang telah mencairkan, dan 23 desa belum mencairkan. Artinya anggaran yang sudah dicairkan itu dengan nilai total Rp11 miliar untuk 25 desa. Dan dana itu sudah dibayarkan ke pihak ketiga yang telah membangun infrastruktur, sedangkan dana untuk 23 desa masih ada di rekening," katanya.
Dari hasil penyelidikan, Polda Kalbar menilai sudah ada perbuatan melawan hukum, karena berdasarkan peraturan Bupati Bengkayang mekanismenya tidak seperti itu. Makanya berdasarkan rekomendasi dari KPK kemudian Polda Kalbar melakukan penyitaan sebagai barang bukti berupa uang tunai Rp6,9 miliar dari 21 rekening desa dan masih ada dua desa yang belum kami sita.
"Hingga kini belum ada tersangka yang diamankan, karena masih menunggu hasil audit dari BPK. Dan hasil hitungan dari tim teknis hanya Rp7 miliar dari Rp11 miliar yang sudah cair bisa dipertanggungjawabkan. Untuk selengkapnya kami masih menunggu proses penyelidikan selanjutnya," katanya.
Polda Kalbar sita Rp6,9 miliar dari 21 rekening desa di Bengkayang
Kamis, 11 Juli 2019 17:51 WIB