Pontianak (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singkawang memberikan penjaminan dan santunan kepada korban kecelakaan di Jalan Raya Desa Sui Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas yang menyebabkan lima luka-luka dan satu meninggal, pada Senin (5/8), pukul 12.10 WIB.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero) Singkawang I GPN Arga Gotama dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Pontianak, Kamis, mengatakan setelah mendapatkan informasi dari Satuan Lalu Lintas Polres Sambas mengenai kejadian tersebut dan diterbitkannya laporan polisi, dirinya didampingi petugas Jasa Raharja melakukan kunjungan terhadap korban yang dirawat di Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang guna memberikan penjaminan atas biaya perawatan korban senilai maksimal Rp20 juta untuk masing-masing korban.
Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni mobil Toyota Rush dan Grand Max, yang mengakibatkan lima orang luka berat, dan satu korban meninggal di tempat kejadian.
Ia menjelaskan pemberian penjaminan dan santunan tersebut sesuai peran, fungsi, serta tugas pokok PT Jasa Raharja (Persero) kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas sesuai UU No. 34/1964.
"Penjaminan atas biaya perawatan kelima korban tersebut juga kami sampaikan kepada Pelaksana Harian Sekertaris Daerah Pemerintah Kota Singkawang Heri Apriyadi pada saat yang bersamaan," ujarnya.
Untuk santunan meninggal dunia telah serahkan melalui rekening atas nama Narsih selaku istri/ahli waris korban atas nama Harianto yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, sebesar Rp50 juta, Selasa (6/8).
Pada kesempatan tersebut, Arga Gotama menyampaikan prihatin dan duka cita atas musibah yang menimpa keluarga korban kecelakaan lalu lintas.
"Semoga dana santunan yang diterima dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja, baik untuk korban luka-luka maupun meninggal dunia, merupakan bukti negara hadir untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.
"'Kita berharap kejadian seperti ini tidak berulang kembali, karenanya tetaplah selalu berhati-hati dalam berkendara, ingat keluarga di rumah menanti Anda," katanya.
Jasa Raharja berikan penjaminan dan santunan pada korban kecelakaan
Kamis, 8 Agustus 2019 8:10 WIB