Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu mengusulkan kebutuhan anggaran untuk Pilkada 2020 sebesar Rp43 miliar. Untuk itu, pihak KPU setempat telah melakukan presentasi atau memaparkan rencana penggunaan anggaran ke pemerintah daerah.
"Presentasi itu kami sampaikan kepada pemerintah daerah baik itu besaran usulan dan rencana penggunaan anggaran tersebut," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Kamis.
Disampaikan Yani, beberapa rencana penggunaan anggaran untuk Pilkada 2020 diantaranya yaitu untuk 53 persen atau Rp21,1 miliar dari anggaran akan digunakan untuk belanja barang dan jasa, 47 persen atau Rp20,4 miliar adalah untuk belanja honorarium dan kelompok kerja.
Menurut dia, dari anggaran tersebut yang telah di bagi sesuai penggunaan rinciannya seperti untuk operasional KPU Kapuas Hulu sebesar Rp8,1 miliar atau 19 persen. Pengadaan barang dan jasa sebesar Rp1,5 miliar atau tiga persen, untuk kampanye sebesar Rp 5,4 miliar, operasional PPK, PPS, KPPS dan PPDP sebesar Rp28,4 miliar.
" Memang secara peruntukan lebih besar porsinya untuk badan penyelenggara karena jumlahnya lebih banyak, ini di hitung berdasarkan jumlah kecamatan, jumlah desa dan jumlah TPS," jelas Yani.
Dikatakan Yani, total penyelenggara petugas KPU ada 9. 076 orang yang tersebar di 23 kecamatan dan 282 desa/kelurahan.
Sebagai contoh, kata Yani, untuk honorarium PPK kurang lebih sebesar Rp2,2 miliar, penjumlahannya berdasarkan jumlah penyelenggara dikali masa kerja dapat angka demikian misal masa kerja PPK selama sembilan bulan.
Selain itu, honor badan Adhok (PPS) kurang lebih sebesar Rp12, 5 miliar, KPPS kurang lebih Rp3,1 miliar dan PPDP sekitar Rp1,2 miliar.
Terkait dasar pengusulan anggaran yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan atas Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, bupati dan wakil kota yang bersumber dari APBD.
Kemudian, adanya Keputusan KPU Nomor 80/kpts/KPU/2017 tentang standar kebutuhan barang dan jasa, ada juga Keputusan KPU Nomor 81/kpts/KPU/2017 tentang petunjuk teknis penyusunan anggaran dalam rangka kebutuhan barang dan jasa dan honorarium pelaksana dan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota
Serta adanya Surat Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02/2016 tentang penetapan standar biaya honorarium tahapan pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta tahapan pemilihan gubernur/bupati/wali kota.