Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan saat ini menteri koordinator diberi izin atau wewenang oleh Presiden Joko Widodo untuk 'memveto' segala kebijakan atau peraturan kementerian yang saling berlawanan.
"Menko itu, kata Presiden, bisa 'memveto' kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan-kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden dan sebagainya," kata Mahfud di halaman Istana Negara Jakarta pada Kamis.
Menurut Mahfud, Presiden meminta seluruh kementerian mengerjakan visi dan misi Presiden dan Wapres yang dituangkan dalam Nawacita atau sembilan program pembangunan.
Dia menjelaskan sejumlah kementerian koordinator akan mengawal kerja tim para pembantu Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Indonesia Maju.
"Tugas menko mengawal, mengkoordinasikan, menarik yang terlalu cepat, mendorong yang terlalu lambat. Sehingga 'team work' tampak bahwa itu pelaksanaan visi Presiden," katanya.
Dia bersama sejumlah menteri dan pejabat setingkat menteri telah mengikuti sidang kabinet paripurna perdana bersama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Terkait "hak veto" menteri koordinator, Mahfud mengatakan jika ada kebijakan yang berbenturan maka akan dilaporkan ke Presiden untuk kemudian "diveto" oleh menko.
"Kalau sudah gamblang, masa apa-apa mau lapor. Kalau masih 'complicated' apakah ini bertentangan satu sama lain, apa ini tidak sesuai dengan kebijakan Presiden, ya kita bicara dulu," demikian Mahfud.
Presiden dalam sidang kabinet paripurna perdana mengarahkan para menteri dan pejabat setingkat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju untuk bekerja sama kompak dalam satu tim.
Dia juga menekankan penyelesaian masalah dalam rapat secara terkoordinasi.
Menko punya wewenang "veto" kebijakan kementerian berlawanan
Kamis, 24 Oktober 2019 14:18 WIB