Pontianak (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat secara resmi memiliki empat pimpinan definitif setelah ditetapkan melalui Rapat Paripurna pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Kubu Raya periode 2019-2024.
Pelantikan itu berlangsung di gedung Qubu Resort Jalan Soekarno Hatta Kabupaten Kubu Raya, Senin, dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mempawah Putu Ayu Sudariasih dan dihadiri Bupati Kubu Raya H, Muda Mahendrawan.
Adapun keempat Pimpinan DPRD definitif yang dilantik ini di antaranya Agus Sudarmansyah, S.Ipem, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ir. Usman dari Partai Demokrat, Suharso, dari Partai Golongan Karya (Golkar), dan H. Yuslanik, SPd.I dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Agus Sudarmansyah mengatakan, pasca pelantikan ini, agenda yang paling prioritas bagi pimpinan dan anggota DPRD untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020.
"Yang mana beberapa waktu lalu, prosesnya sudah dimulai yang dilakukan oleh pimpinan DPRD sementara terkait Pra RAPBD mulai dari penyampaian nota keuangan Bupati, pandangan fraksi dan jawaban Bupati," kata Agus usai pelantikan.
Dia menjelaskan, karena adanya keterbatasan kewenangan pimpinan sementara, maka pembahasan RAPBD nya harus dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD, mengingat berdasarkan Undang-undang, bahwasanya AKD itu terbentuk setelah ditetapkannya pimpinan DPRD definitif.
"Maka pada agenda hari ini, terdapat 3 agenda, selain pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD, juga akan dilakukan pelantikan saudara M. Yani, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) yang selanjutnya akan dilakukan Rapat Paripurna internal terkait pengesahan Tata Tertib DPRD dan pengesahan Alat Kelengkapan Dewan," katanya.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan, S.H menilai, kepemimpinan DPRD ini memang sudah harus didefinitifkan dan selesai terkait kepastian hukum terhadap proses legislasi DPRD, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta kebijakan-kebijakan lainnya.
"Prinsipnya, DPRD sebagai lembaga menampung aspirasi masyarakat harus tetap berjalan sesuai dengan koridor rel Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah disepakati dan dokumennya ada," kata Muda.
Karena, katanya, pemahaman masyarakat dan publik saat ini terhadap RPJMD baik kabupaten, Provinsi maupun pusat lebih banyak masyarakat dan elemen yang memahaminya, sehingga kita harus tahu bahwa kita selalu dilihat, dipantau dan dilihat oleh publik.
"Apakah kita keluar dari koridor atau tidak? Sebenarnya semua ini tidak sulit karena relnya dan RPJMD sudah ada serta rem rencana strategisnya sudah di susun," tuturnya.