Pontianak (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Musa Jairani, mengatakan bahwa pihaknya segera membuka pendaftaran syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen untuk Pilkada 2020.
"Pembukaan akan dilaksanakan pada rentang waktu tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020. Rentang waktunya cukup panjang," ujar saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa untuk calon perseorangan tersebut diperlukan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan disertai surat pernyataan dukungan dan untuk Kabupaten Bengkayang pada pemilu kepala daerah tahun 2020 minimal syarat dukungan sebanyak 17.901 copy KTP dan surat dukungan yang tersebar di minimal 9 Kecamatan dari sebanyak 17 kecamatan Se- Kabupaten Bengkayang.
"Sekitar 10 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir agar dapat masuk menjadi syarat dukungan bagi calon perseorangan. Kemudian apabila syarat dukungan tadi sebanyak 17.901 setelah diverifikasi tidak memenuhi syarat maka dimungkinkan akan memperbaiki kekurangan dukungan dengan ketentuan minimal dua kali lipat dari jumlah kekurangan yang sudah dilakukan verifikasi," jelas dia.
Musa menambahkan kemudian setelah syarat per seorang masuk di daftarkan di KPU, maka langkah yang dilakukan oleh KPU melakukan verifikasi administrasi, setelah itu baru dilanjutkan dengan verifikasi faktual dengan melibatkan PPK dan PPS.
"Bagi Pendukung akan di sensus satu persatu sesuai dengan data yang di peroleh KPU ketika calon perseorangan melampirkan copy KTP dan surat pernyataan dukungan," kata dia.
Verifikasi faktual calon perseorangan dilakukan selama 20 hari, mulai dari 19 mel 2020 hingga 8 Juni 2020.
Pada Saat proses perbaikan calon perseorangan bisa melakukan pendaftaran sebagai calon bupati dan wakil bupati secara berpasangan. Kemudian jika sudah memenuhi ketentuan akan ditetapkan bersamaan dengan calon bupati dan wakil bupati yang berasal atau didukung oleh partai politik yang juga sudah memenuhi syarat.
"Saat kami dari KPU Bengkayang akan melakukan sosialisasi tahapan pencalonan terlebih dahulu, sampai menunggu tahapan resmi dilakukan," katanya.