Pontianak (ANTARA) - Asisten Setda Landak, Kalimantan Barat bidang Perekonomian dan Pembangunan, Alexius mengatakan berdasarkan rilis terbaru yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik tahun 2018, kabupaten itu menempati urutan ke-13 dari 14 kabupaten/kota dengan persentase penduduk miskin sebesar 11,77 persen.
Dari data tersebut Pemerintah Kabupaten Landak memberikan apresiasi kepada tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah ( TKPKD ) Kabupaten Landak beserta dengan semua stakeholder terkait yang telah bekerja untuk mengurangi angka kemiskinan yang ada di kabupaten itu, kata Alexius saat membacakan sambutan Bupati Landak dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja dan Kelompok Program Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Landak Tahun 2019 di Ngabang, Selasa.
Dalam rakor tersebut, Alexsius menyampaikan bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang memerlukan penanganan secara menyeluruh dan bersama dengan mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar manusia.
Kemiskinan terjadi bukan semata karena kurangnya pendapatan, tetapi juga karena tidak terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat miskin untuk mempertahankan dan memenuhi kehidupan yang bermartabat sebagai bagian dari hak manusia yang paling asasi.
"Dalam strategi penanggulangan kemiskinan nasional memandang bahwa pendekatan hak dasar manusia menjadi titik tolak paling esensial untuk menghormati dan melindungi setiap warganegara yang karena kelahirannya ataupun proses naturalisasi agar terpenuhi martabatnya sebagai bagian dari perikemanusiaan dan perikeadilan," tuturnya.
Dengan demikian cara pandang penanggulangan kemiskinan sekarang ini tidak hanya secara parsial melihat dari sisi ekonomi saja tetapi berusaha menanggulangi kemiskinan dengan memahami kebutuhan masyarakat miskin baik materi maupun non materi yang berkaitan erat dengan pemenuhan hak-haknya.
Ia juga menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Permendagri nomor 42 tahun 2010, bahwa upaya strategis penanggulangan kemiskinan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah ( TKPKD ).
"Selain itu, TKPKD juga menjadi tim pengendali pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan yang melakukan monitoring dan penanganan pengaduan masyarakat, di kabupaten landak sendiri telah dibentuk tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah (TKPKD). Dengan Sk Bupati Nomor 050.13/106.1/Hk–2019 Tanggal 15 Februari 2019 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Landak Tahun 2019," katanya.
Sementara itu, Kasubbid Pemberdayaan Masyarakat dan Kesra Fortunata Didian, yang mewakili Ketua Panitia Kegiatan menyampaikan bahwa rapat koordinasi kelompok kerja dan kelompok program tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah Kabupaten Landak merupakan wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
"Rapat koordinasi kelompok kerja dan kelompok program tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah Kabupaten Landak tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah ( TKPKD ) kabupaten Landak yang terdiri dari lintas sektoral agar dapat memahami tugas pokok dan fungsi mereka di kelompok kerja maupun di kelompok program TKPKD, sehingga nantinya dapat mengkoordinasikan program-program yang ada di dalam dokumen penanggulangan kemiskinan Kabupaten Landak," katanya.