Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengharapkan penghargaan yang diberikan Komisi Informasi Publik Pusat kepada Pemkab/Pemkot, SKPD dan lembaga pelayanan publik yang ada di provinsi itu dapat mendorong penyajian data yang lebih akurat sebagai bahan informasi kepada masyarakat.
"Hari ini sejumlah pemerintah daerah, SKPD di Kalbar dan lembaga pelayanan publik lainnya mendapatkan penghargaan keterbukaan informasi dari KIP pusat. Saya harap penghargaan ini dapat menjadi acuan bagi kita untuk bisa menyajikan data yang akurat dalam mendukung informasi yang diberikan," kata Sutarmidji saat membuka kegiatan Bakohumas Kalbar 2019 dan penganugrahan keterbukaan informasi badan publik se-Kalbar di Pontianak, Kamis.
Menurut dia, di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat bisa mengakses semua informasi yang diperlukan. Namun untuk informasi tertentu harus melalui prosedur dalam mendapatkannya.
"Tapi, secara keseluruhan informasi apa pun yang dibutuhkan masyarakat sudah bisa diakses melalui web setiap lembaga pelayanan publik," tuturnya.
Untuk mendukung keterbukaan informasi publik tersebut, Pemprov Kalbar juga sudah membuat ruang "Comand Center" sebagai pusat informasi bagi masyarakat.
"Tujuan kita adalah untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat dari keterbukaan informasi yang kita lakukan. Jika kita sudah mendapat kepercayaan masyarakat, maka yakin lah, semua program pemerintahan yang kita laksanakan akan di dukung masyarakat," katanya.
Ditempat yang sama, Ketua KIP Kalbar, Syarif Muhammad Herry mengatakan, berdasarkan penilaian yang dilakukan KIP pusat, Kalbar meraih predikat Badan Publik Informatif untuk kategori pemerintah provinsi se-Indonesia.
Penghargaan itu diberikan berdasarkan penilaian objektif dari para penilai yang turun langsung ke lapangan dan KIP menilai upaya pemprov Kalbar dalam memaksimalkan pemberian informasi kepada masyarakat sudah sangat baik.
"Ini tentu merupakan komitmen yang kuat dari Gubernur Kalbar untuk menjalankan UU KIP ini," katanya.
Gubernur Sutarmidji dorong lembaga layanan publik sajikan data informatif
Kamis, 5 Desember 2019 20:14 WIB