Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkayang, Kalimantan Barat, menetapkan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Bengkayang pada Pilkada 2020 harus memperoleh minimal 19.701 dukungan.
“Kemudian dukungan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Bengkayang yang ada tersebut juga harus minimal tersebar di sembilan kecamatan,” ujar Komisioner KPU Bengkayang, Musa Jairani saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.
Musa menjelaskan, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil Bupati dilaksanakan 19-23 Februari 2020 di Kantor KPU Bengkayang, dengan rincian waktu 19-22 Februari 2020 pada pukul 08.00 WIB-16.00 WIB dan, hari terakhir 23 Februari 2020 pukul 08.00 WIB–24.00 WIB.
"Formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati dapat diambil di Kantor KPU Bengkayang atau diunduh melalui website: www.kpu-bengkayangkab.go.id.," ujarnya.
Musa menambahkan bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada bakal pasangan calon perseorangan pada pilkada bupati dan wakil bupati 2020, KPU Bengkayang juga memberikan layanan help desk untuk berkonsultasi setiap hari kerja mulai 08.00 WIB-16.00 WIB.
Saat ini terkait Pilkada 2020 di Kabupaten Bengkayang, sejumlah tokoh dari berbagai kalangan bermunculan. Bahkan sudah beberapa yang memang sudah mendaftarkan diri ke partai politik yang melakukan penjaringan.
Latar belakang tokoh yang bermunculan, baik secara resmi sudah mendaftarkan diri maupun namanya didorong untuk maju, yakni dari akademisi, pengusaha, politikus, pemuda dam lainnya.
Tahap pemilihan pilkada sendiri akan digelar pada 23 September 2020. Di Kalbar ada tujuh kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak, yakni Kabupaten Sambas, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Melawi serta Kabupaten Sintang.
Calon perseorangan Pilkada Bengkayang butuh minimal 19.701 dukungan
Sabtu, 7 Desember 2019 18:29 WIB