Pontianak (ANTARA) -
Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot dalam memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Selasa, menyatakan uang Rp300 juta dari Kadis PUPR Bengkayang, Aleksius rencananya untuk pendampingan 48 kades dalam membuat pelaporan dana bantuan khusus desa.
"Saya berinisiatif membantu 48 kades tersebut dalam menyelesaikan pelaporan pertanggungjawaban dana bantuan khusus desa yang belum selesai pelaporannya," kata Suryadman Gidot di Pontianak.
Ia menjelaskan, sebanyak 48 desa mendapat bantuan khusus sebanyak Rp20 miliar tahun 2017, tetapi kepala desanya tidak membuat laporan pertanggungjawaban, sehingga dirinya berinisiatif membantu para kepala desa tersebut dalam menyelesaikan pelaporannya.
"Uang sebesar Rp300 juta yang diserahkan Kadis PUPR rencananya untuk konsultasi kepada ahli hukum pidana dan kepada konsultan dalam membuat pelaporan keuangan itu, serta pendampingan kepada para kades tersebut," ungkapnya.
Ia menambahkan, dirinya memang meminta kepada Kadis PUPR dan Diknasbud Bengkayang untuk menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar untuk keperluan itu, tetapi hanya disanggupi Rp300 juta oleh Kadis PUPR Bengkayang. "Dan saya tidak mengetahui uangnya dari mana, setelah diperiksa oleh KPK baru mengetahuinya," kata Gidot.
Suryadman Gidot memberikan kesaksian dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang, Kalbar, 2019, dengan empat terdakwa dalam kasus dugaan tipikor tersebut, yakni terdakwa Bun Si Fat, kemudian Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus yang kesemuanya dari unsur swasta.
Majelis hakim yang memeriksa perkara itu di Bengkayang diketuai Prayitno Iman Santosa dengan dua hakim anggota yakni Mardiantos dan Bhudi K.
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot (SG) dan Aleksius (AKS).
Sebelumnya, sidang tipikor tersebut menghadirkan empat orang saksi, yakni mantan Kadis PUPR Bengkayang Aleksius, kemudian saksi Mateius Helfianto (menantunya terdakwa Pandus), Saksi Cindo Juniati (istri tersangka Aleksius), dan saksi Usman (sopir tersangka Aleksius).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby D menyatakan bahwa berbagai fakta dugaan korupsi atau suap terkait dengan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang, Kalbar 2019, mulai terungkap di persidangan PN Tipikor Pontianak.
"Fakta di persidangan mulai terungkap kalau tersangka SG (Bupati Bengkayang nonaktif) minta disiapkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang," ujarnya.
Kemudian, ada juga janji dari SG terhadap kedua kadis tersebut, apabila berhasil mengumpulkan uang sebesar itu, keduanya akan dapat tambahan dari APBD Perubahan 2019.
"Untuk Dinas PUPR Bengkayang sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang sebesar Rp6 miliar," katanya.
Suryadman Gidot: Rp300 juta untuk pendampingan para kepala desa
Selasa, 10 Desember 2019 14:32 WIB