Pontianak (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan barang sitaan atau hasil penindakan eks kepabeanan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan bernilai ratusan juta rupiah.
"Total barang yang kami musnahkan ini perkiraan senilai Rp438 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp236,5 juta," ujar Kepala KPPBC TMP C Sintete, Denny Prasetyanto saat dihubungi, di Sambas, Selasa.
Ia menjelaskan barang milik negara tersebut merupakan barang hasil penindakan pada PLBN Aruk periode Januari hingga Agustus 2019.
"Barang yang dimusnahkan berdasarkan surat persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singkawang," katanya lagi.
Dia mengungkapkan barang milik negara yang dimusnahkan adalah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok sejumlah 151.696 batang.
"Kemudian BKC minuman mengandung etil alkohol sejumlah 310,72 liter, ballpress sebanyak 64 koli, mesin bekas sejumlah 126 unit, dan barang-barang lainnya. Barang hasil penindakan bidang kepabeanan tidak memenuhi persyaratan, larangan dan pembatasan di bidang impor dari instansi teknis," ujar dia pula.
Saat ini, kata dia lagi, pihaknya telah melakukan penandatanganan pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ia mengatakan salah satu target program reformasi birokrasi adalah mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Karena itu, perlu secara konkret membangun ZI pada unit kerja di pemerintahan," kata dia pula.
Dia menjelaskan, ZI adalah predikat yang yang diberikan kepada instansi pemerintah dengan pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggalakkan Program ZI dengan mengeluarkan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014, kata dia lagi.
Bea Cukai musnahkan barang sitaan ratusan juta rupiah di Sintete
Selasa, 17 Desember 2019 20:11 WIB