Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Komjen Pol Firli Bahuri tidak perlu mundur dari institusi Polri.
"Enggaklah. Itu semua kan ada aturannya. (Firli) masih polisi," kata Brigjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan pimpinan KPK tidak boleh rangkap jabatan.
Hal itu sesuai Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang menyebut bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri saat ini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri. Ia digeser ke jabatan tersebut setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.
Meski masih menjadi polisi, Firli tidak menempati jabatan struktural di korps baju coklat tersebut.
Baca juga: Harta kekayaan Dewas KPK, Artidjo hanya punya minibus tua dan Astrea 1978
Baca juga: "Urang Sangau" jadi Ketua Dewas KPK
Polri tegaskan Ketua KPK tidak perlu mundur dari institusi
Kamis, 26 Desember 2019 15:41 WIB