Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membekuk sepasang suami-istri lantaran telah menggondol lebih 100 unit sepeda motor dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
"Hasil pemeriksaan awal pelaku sudah melakukan lebih dari 100 kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.
Pasutri itu diketahui sebagai RW alias Rendi (19) dan M alias Lia (27). Keduanya ditangkap usai menggondol sebuah sepeda motor di Cengkareng, Jakarta Barat yang terekam CCTV dan viral di media sosial.
"Ada viral di media sosial, sepasang suami-istri mencuri motor, istri mendampingi, suami sebagai eksekutor. Ini ditangkap kemarin," ujarnya.
Saat beraksi, kedua pelaku ini berkeliling menggunakan sepeda motor. Sasarannya adalah motor yang terparkir di pinggir jalan, depan toko dan depan indekos.
Kemudian jika sudah mendapatkan target, pelaku mendatangi motor itu dan membobol kuncinya dengan menggunakan kunci T.
Dengan berbekal laporan dari para korban yang kehilangan sepeda motornya dan video viral di media sosial, polisi berhasil menangkap keduanya pada 9 Januari 2020 di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kini kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.