Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak Provinsi Kalbar kembali memperpanjang masa bekerja di rumah atau "work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 13 Mei 2020, karena belum ada penurunan kasus COVID-19 di kota itu.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak Rabu mengatakan, selama masa WFH, ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing, terkecuali dalam keadaan mendesak dan tetap melakukan komunikasi dengan atasan atau pimpinan.
"Jika sewaktu-waktu diperlukan wajib hadir untuk melaksanakan tugas," ujarnya.
Perpanjangan WFH tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/23/SETDA/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Perubahan kedua atas surat edaran Wali Kota Pontianak nomor 800/9/SETDA/2020 tentang Penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemkot Pontianak.
Namun demikian, untuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak yang sebelumnya melaksanakan WFH, sekarang berubah menjadi tetap bekerja di kantor.
"Para ASN diimbau tetap membantu pemerintah dalam mencegah penularan COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak mengatakan pihaknya belum akan memberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dalam mencegah penyebaran COVID-19 di kota itu.
"Belum saatnya Pontianak melakukan PSBB, tetapi kita lihat seminggu ke depannya, apakah jumlah kasusnya meningkat atau menurun. Mudah-mudahan yang sembuh terus bertambah, dan pasien positif tidak ada sehingga tidak perlu dilakukan PSBB," katanya.
Selain itu, pihaknya akan terus memantau perkembangan pandemi COVID-19 di Pontianak di samping itu terus melakukan "phisical distancing dan social distancing guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak, katanya.
Menurut Edi, langkah pencegahan yang saat ini sudah dilakukan memang ada dampaknya, tetapi memang harus dilakukan terus menerus dan didukung oleh semua pihak.
Pemkot Pontianak kembali perpanjang "work from home" hingga 13 Mei
Rabu, 22 April 2020 15:34 WIB