Pontianak (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (PMTK) Kota Singkawang menyalurkan bantuan beras kepada pekerja perusahaan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Yang mendapatkan bantuan beras ini ada sebanyak 61 orang dari 157 orang yang dirumahkan," kata Kepala Dinas PMTK Singkawang, Asmadi, Jumat.
Masing-masing karyawan mendapatkan sebanyak 20 Kg beras. Dia berharap niat baik dari Pemkot Singkawang bisa meringankan beban pekerja yang dirumahkan.
"Dan kita sama-sama berdoa, mudah-mudahan wabah COVID-19 segera berlalu terutama memasuki bulan suci Ramadhan, yang merupakan bulan yang penuh berkah dan pengampunan," ujarnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini sudah 61 perusahaan yang melaporkan ke Dinas PMTK Singkawang mengenai kondisi perusahaan semasa Pandemi COVID-19.
"Dari 61 perusahaan, 10 perusahaan diantaranya melakukan pengurangan jam kerja terhadap karyawannya," kata Asmadi.
Sedangkan enam perusahaan memilih tutup sampai dengan pandemi COVID-19 berakhir di Kota Singkawang.
Di tengah pandemi COVID-19 sekarang ini, dia mengimbau kepada perusahaan yang ada di Kota Singkawang untuk melaporkan kondisi perusahaan dan tenaga kerjanya Kepada Dinas PMTK.
"Data ini menjadi sangat penting bagi Pemkot Singkawang untuk membuat kebijakan dan langkah-langkah selanjutnya dalam menghadapi pandemi COVID-19,” ujarnya.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas PMTK Singkawang, Ruly Amri mengatakan, akan memfasilitasi pekerja yang di PHK dan dirumahkan untuk mendapatkan kartu prakerja dari pemerintah pusat.
"Kami akan membantu proses pendaftaran kartu prakerja tersebut secara kolektif, meski secara prosedur pendaftarannya harus dilakukan mandiri," katanya.
Pihaknya di pemerintahan, katanya, sifatnya hanya memfasilitasi untuk membantu dalam kondisi yang sulit sekarang ini.
Dia mengungkapkan, fasilitas pendaftaran kartu prakerja di Kota Singkawang dilakukan di Dinas PMTK di Jalan Gunung Kerinci Singkawang.
"Kita proritaskan yang di PHK dan dirumahkan. Dengan syarat WNI, minimal berusia 18 tahun dan sedang tidak menempuh pendidikan formal,” ujarnya.
Menurutnya, pekerja yang nantinya mendapat kartu prakerja akan mendapatkan paket manfaat sebesar Rp3.550.000, terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000 dan insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp2.400.000.
“Kemudian ada insentif pasca pengisian dengan Rp150.000. Sehingga totalnya Rp3.550.000,” ujarnya.
Untuk informasi terkait kartu prakerja dapat diperoleh di info@prakerja.go.id dan Call Center layanan masyarakat di nomor 021-25541246. Jam operasional Call Center setiap Senin-Jumat mulai pukul 08.00-19.00 Wib. "Pendaftaran juga dapat melalui online di www.prakerja.go.id," ujarnya.
Dinas PMTK Singkawang bantu karyawan korban PHK
Jumat, 24 April 2020 19:01 WIB