Pontianak (ANTARA) - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat Yusran Anizam mengajak anggota DPRD setempat untuk bersama-sama menjalankan apa yang sudah dibahas bersama terkait penanganan COVID-19 di kabupaten itu.
"DPRD Kubu Raya juga masuk dalam tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, terlebih refocusing dan relokasi anggaran juga sudah dibahas dan sepakati bersama, sehingga semua rencana penanganan COVID-19 saya yakin juga sudah diketahui bersama," kata Yusran di Sungai Raya, Minggu.
Menurutnya, berbagai rencana penanganan COVID-19 di Kubu Raya juga sudah dilakukan pihaknya berdasarkan petunjuk dan mekanisme yang diatur dari pemerintah pusat.
"Penggunaan anggaran ini sebenarnya sudah kita bahas beberapa kali bersama DPRD Kabupaten Kubu Raya. Bahkan, sebelum keluarnya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan bahkan sebelum penetapan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dengan Gugus Tugas kita sudah menetapkan tim dan arahkan anggaran dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk di fokuskan guna mendukung penanganan COVID-19," tuturnya.
Sekda Kubu Raya ini juga menambahkan, setelah adanya surat edaran dari Mendagri dan ditetapkannya Gugus Tugas pihaknya langsung melakukan refocusing dan realokasi anggaran dengan menyisir semua anggaran di SKPD yang dilakukan bersama DPRD Kubu Raya, yang mana melalui pokok pikiran (Pokir) ini semuanya akan terdampak COVID-19.
"Alhamdulillah, semua jajaran di DPRD Kubu Raya dari pimpinan sampai anggotanya mengikhlaskan pemangkasan anggaran termasuk program-program prioritas di DPRD. Anggaran ini dialokasikan sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dan dari sinilah munculnya anggaran Rp.23 Miliar," katanya.
Yusran menjelaskan, dalam penetapan anggaran Rp23 miliar itu juga sudah sesuai dengan mekanisme yang selanjutnya dilakukan review dari auditor dalam hal ini inspektorat yang kemudian dikonsultasikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), karena Kejari juga masuk dalam tim Gugus Tugas sebagai Wakil Ketua.
"Dalam tahap pelaksanaan realisasi dari anggaran BTT tersebut, setiap SKPD dipersilahkan mengajukan usulan pencariannya sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) nya dan usulan Rencana Anggaran Proyek (RAP) yang selanjutnya diteliti (telaah) oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah ditelaah oleh TAPD, beru kemudian dibawa ke auditor Inspektorat untuk direview," katanya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kubu Raya itu menambahkan, setelah adanya review dari Inspektorat, barulah dapat direalisasikan anggaran BTT tersebut ke SKPD bersangkutan, baik untuk belanja operasional, pengadaan barang jasa dan lain sebagainya.
"Insya Allah, semuanya ini sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Mungkin (mohon maaf) masih banyak pihak yang belum mengetahui mekanisme ini, tapi sesuai dengan mekanisme semuanya sudah kita lakukan, mulai dari konsultasi dengan DPRD itu sudah beberapa kali kita rapatkan, baik itu rapat gabungan dengan DPRD, Badan Anggaran (Banggar), Pimpinan DPRD dan dengan fraksi-fraksi untuk membahas refocusing dan relokasi anggaran tersebut," katanya.
Yusran menegaskan, setiap penggunaan anggarannya selalu direview dan dalam tahap realisasinya selalu mengacu pada aturan yang ditetapkan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat.
Dalam hal ini, pihaknya di dampingi oleh aparat hukum dan lain sebagainya. Dalam pelaksanaannya di lapangan, dirinya meyakini masyarakat juga sudah mengetahuinya, mulai dari biaya pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), biaya Operasional dan lain sebagainya semua sudah diekpos dari masing-masing SKPD.
"Dari Rp23 miliar, hampir Rp8 miliar lebih yang sudah digunakan dan sesuai dengan mekanisme dan skala prior
itas di masing-masing SKPD," katanya.
Sekda Kubu Raya ajak DPRD bersama tangani Pandemi COVID-19
Sabtu, 16 Mei 2020 16:51 WIB