Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Suprianus Herman mengatakan Selasa ini pihaknya mulai melakukan uji coba pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk jenjang pendidikan SMA/SMK dan SLB secara daring.
"Hari ini, sampai besok, kita akan melakukan uji coba PPDB secara online. Kemudian, pada 28 Mei sampai 30 Mei akan kita buka lagi," kata Suprianus di Pontianak, Selasa.
Dia mengatakan bagi siswa yang akan mendaftarkan diri, bisa mengakses http://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/accounts/login. Dimana pihaknya pada hari telah melakukan uji coba dari pukul 10.00-12.000 Wib.
Suprianus menyatakan, pihaknya terus mengevaluasi daring sebelum PPDB daring itu benar-benar diterapkan tahun 2020 ini. "Sejauh ini uji coba berjalan lancar, kalaupun ada kendala, itu hanya pada jaringan saja," tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah mensosialiasikan PPDB secara daring ke sekolah-sekolah di Kalimantan Barat. Koordinasi juga dilakukan dengan Dewan Pendidikan Kalbar dan Ombusdman.
Sesuai jadwal yang ada, pra pendaftaran PPDB dilakukan tanggal 2 sampai13 Juni 2020, sedangkan proses pendaftaran itu baru dilakukan tanggal 22 sampai 25 Juni 2020.
Pada saat penerapan nanti pun dilanjutkan Suprianus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ikut mengawasi. Bahkan pemerintah provinsi pun sudah membuat peraturan gubernur sebagai payung hukum dalam pelaksanaan PPDB nanti.
Sesuai dengan peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Kalimantan Barat.
"Kalbar termasuk salah satu provinsi di Indonesia yang paling cepat membuat pergub PPDB dan juga membuat aplikasi pelaksanaan PPDB online," kata
Kemudian terkait zonasi, kuota pada PPDB tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini kuota zonasi hanya 50 persen. Berkurang 30 dari tahun sebelumnya sebesar 80 persen.
Sedangkan kuota jalur prestasi ditambah menjadi 30 persen, baik melalui jalur akademiki maupun non-akademik. Kuota tahun hanya sebesar 15 persen, baik melalui prestasi akademik maupun non-akademik.
Sementara itu, kuota 15 persen diberikan bagi siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Terakhir jalur perpindahan atau apabila orang tua siswa pindah tempat tinggal, kuota di jalur ini diberikan kuota 5 persen.
"Jika jalur perpindahan maka dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi atau lembaga yang mempekerjakan wali siswa dan dapat digunakan untuk anak guru," kata Suprianus.
Disdik Kalbar uji coba pendaftaran siswa baru secara daring
Rabu, 20 Mei 2020 4:49 WIB