Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) agar membantu Komisi Pemilih Umum (KPU) untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, di Jakarta, Kamis, mengatakan pelaksanaan pilkada serentak 2020 menjadi tantangan tersendiri karena akan digelar saat pandemi COVID-19.
"Oleh karena itu, kami minta pemda membantu KPU dan Bawaslu daerah dalam mempersiapkan dan mensosialisasikan pilkada yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 dengan protokol COVID-19," kata dia,
Menurut Bahtiar, penyelenggaraan pilkada akan berjalan dengan baik jika ada dukungan dan sinergi yang baik pula, kemudian sosialisasi tentang protokol kesehatan juga menjadi kunci kesuksesan pelaksanaan hajatan pesta demokrasi di masa sulit ini.
Pesta demokrasi dengan protokol kesehatan, juga bagian dari salah bentuk kehidupan normal baru termasuk di bidang politik dalam negeri.
"Karena itu, semua pihak harus saling bersinergi, pemda harus mendukung sepenuhnya penyelenggara pemilu," katanya lagi.
Bahtiar mengatakan, seperti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa protokol kesehatan dalam segala sektor kehidupan bermasyarakat dan bernegara tidak bisa tawar-menawar lagi di era normal baru, hal itu tentu termasuk pada penyelenggaraan pilkada.
Tindakan itu, kata dia, semata untuk mencegah penyebaran virus, yaitu menerapkan protokol kesehatan yakni wajib memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, dan jaga jarak.
Sebelumnya, Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP pada Rabu (27/5) siang, menyetujui pemungutan suara pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020.