Pontianak (ANTARA) - Direktur Perumda Air Minum Gunung Poteng Singkawang, Suriandi mengatakan, saat ini tunggakan para pelanggan di kota itu mencapai Rp10 miliar hingga Rp12 miliar.
"Untuk meminimalisir bahkan menyelesaikan tunggakan yang sudah terjadi sejak 10 tahun atau PDAM Gunung Poteng Singkawang berdiri, kami sudah menjalin kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Negeri Singkawang beberapa waktu lalu," katanya di Singkawang, Senin.
"Menurut dia, kerja sama ini bukan hanya untuk penyelesaian tunggakan PDAM, tapi juga Kejaksaan Negeri Singkawang ditunjuk sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bertindak untuk mengamankan aset PDAM Gunung Poteng dan meminimalisir kemungkinan kerugian yang terjadi oleh perbuatan pihak-pihak lain.
Sehingga, melalui kerja sama yang dibangun dengan Kejaksaan Negeri Singkawang, beberapa permasalahan itu akan didiskusikan.
"Artinya, mana permasalahan yang bisa diselesaikan secara mediasi akan kita selesaikan dengan cara mediasi. Tetapi kalau memang harus dibawa ke jalur hukum, maka inilah pengacara kami," tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Sinarta Sembiring membenarkan kerja sama yang dibangun. "Kita sudah melakukan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kantor Kejaksaan beberapa waktu lalu," katanya.
Perdata itu artinya, Kejaksaan mulai hari ini sebagai Jaksa Pengacara Negara bertindak untuk dan atas nama PDAM Gunung Poteng Singkawang untuk mengamankan aset PDAM Gunung Poteng dan meminimalisir kemungkinan kerugian yang terjadi oleh perbuatan pihak-pihak lain.
Sehingga, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Singkawang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara mewakili PDAM Gunung Poteng Singkawang baik di persidangan maupun diluar persidangan untuk kepentingan PDAM.
"Misalkan, ada aset PDAM Gunung Poteng Singkawang yang dikuasai oleh pihak lain, maka kami yang akan mewakili pihak Gunung Poteng agar aset tersebut bisa kembali ke PDAM. Kemudian, misalkan ada pelanggan air PDAM Gunung Poteng yang tidak membayar tagihan, maka kami atas nama PDAM Gunung Poteng Singkawang bisa menagih dan menyelesaikan tagihan-tagihan tersebut," ujarnya.
Menurutnya, manfaat dari kerjasama ini bagaimana supaya aset PDAM Gunung Poteng Singkawang yang mungkin dikuasai oleh pihak-pihak lain bisa dikembalikan. Kemudian, apabila ada pihak-pihak lain yang kiranya dapat merugikan PDAM, maka pihaknya berupaya untuk meminimalisir dan sedapat mungkin bisa mengembalikan kerugian tersebut.
Terlebih sementara ini, berdasarkan identifikasi pihaknya bersama Perumda Gunung Poteng Singkawang ada satu persoalan aset yang dalam waktu dekat akan diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Singkawang.
Meski berjanji dapat menyelesaikan permasalahan PDAM, dirinya juga meminta agar PDAM Singkawang bisa menjadi pelayanan publik yang dapat memuaskan masyarakat. "Disisi lain, PDAM juga bisa menguntungkan perusahaan dan Kota Singkawang," katanya.
Tunggakan pelanggan PDAM Singkawang capai Rp12 Miliar
Senin, 15 Juni 2020 15:18 WIB