Kapuas Hulu (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi mengatakan telah mengeluarkan surat edaran terkait proses pembelajaran pada tahun ajaran baru yang akan dimulai pada 13 Juli 2020, Namun aktivitas pembelajaran bagi peserta didik masih tetap dilakukan di rumah masing - masing.
" Satuan pendidikan belum diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka hingga 31 Agustus mendatang dan kami sudah mengeluarkan surat edaran," kata Petrus Kusnadi, dihubungi ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis.
Disampaikan Petrus, proses pembelajaran tetap dilaksanakan, namun dilakukan secara dalam jaringan (Daring) atau luar jaringan (Luring) dimana guru tetap memberikan tugas kepada peserta didik.
Meski pun demikian, untuk Kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap masuk seperi biasa untuk mengerjakan tugas seperti program sekolah, Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), tugas semester dan program tahunan.
" Jadi untuk program pengenalan sekolah bagi peserta didik baru di tiadakan," kata Petrus.
Menurut Petrus, pihak satuan pendidikan juga diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan,seperti menyediakan tempag cuci tangan di sekolah, penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan lainnya.
Ia mengatakan jika ada perubahan status terkait COVID - 19 di Kapuas Hulu, maka akan di lakukan perubahan dan akan kembali ada surat edaran.
" Saya tekankan agar satuan pendidikan mematuhi surat edaran yang kami sebarkan ke satuan pendidikan masing - masing, itu langkah awal dari kami dan untuk selanjutnya akan menyesuaikan kondisi yang ada," kata Petrus.
Baca juga: WVI dukung guru kembangkan pembelajaran sesuai konteks daerah masa COVID-19
Baca juga: Guru perlu pendekatan berbeda untuk proses belajar daring
Baca juga: WVI gandeng pemerintah dalam mensosialisasikan panduan belajar dari rumah
Tahun ajaran baru proses pembelajaran di Kapuas Hulu masih tetap di rumah
Kamis, 9 Juli 2020 15:18 WIB