Pontianak (ANTARA) - Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan saat ini sedang mengejar seorang penumpang maskapai penerbangan berinisial Is (42) yang positif COVID-19 dan kabur dari suatu penginapan di kawasan Jeruju, Kecamatan Pontianak Barat, Provinsi Kalbar.
"Saat ini penumpang maskapai dari Surabaya tujuan Kota Pontianak itu dalam pencarian kami," kata Komarudin di Pontianak, Selasa.
Dia berharap, penumpang maskapai tersebut kooperatif sehingga bisa ditangani oleh pihak Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar.
"Nomor handphone yang bersangkutan saat ini tidak aktif, sehingga menyulitkan kami dalam melakukan pencarian," ujarnya.
Sebelumnya diinformasikan ada dua orang penumpang pesawat penerbangan dari Surabaya-Pontianak, Sabtu (1/8) yang menurut pemeriksaan PCR Untan positif COVID-19, yakni berinisial Mis (58) warga Kubu Raya, dan Is (42) warga Jombang, Jatim.
Is diinformasikan sempat menginap di Hotel Jeruju Baru, namun ketika dijemput untuk diisolasi di Rumah Isolasi Rusunawa Kota Pontianak yang bersangkutan telah meninggalkan hotel (melarikan diri). Sebelumnya petugas kesehatan sempat melakukan kontak melalui handphone untuk informasi penjemputan, tapi setelah itu handphone yang bersangkutan tidak aktif.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kalbar menutup rute penerbangan Citilink tujuan Surabaya-Pontianak sampai tujuh hari ke depan, terhitung mulai hari Minggu sampai Rabu, 8 Agustus mendatang, untuk mencegah masuknya penumpang yang diduga tertular COVID-19 ke Kalbar.
"Memperhatikan hasil tes cepat dadakan yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dan arahan Bapak Sutarmidji, Gubernur Kalbar tanggal 1 Agustus 2020 kemarin, bahwa sesuai hasil pemeriksaan tes cepat secara acak, terhadap 21 penumpang Citilink 06420 Rute Surabaya ke Pontianak tanggal 1 Agustus 2020, ditemukan dua penumpang berstatus reaktif," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Manto Saidi.
Manto menjelaskan, dari peristiwa tersebut, kegiatan tes cepat dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang bandara dan pelabuhan yang akan masuk ke Kalimantan Barat, terutama dari daerah zona merah.
Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalimantan Barat dalam kondisi reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes cepat di terminal kedatangan Supadio akan diberikan sanksi yang sama, yaitu penutupan sementara rute penerbangan maskapai tersebut.
Polresta Pontianak kejar penumpang positif COVID-19 asal Jombang yang kabur
Selasa, 4 Agustus 2020 14:26 WIB