Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kanada dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI memberikan bantuan pendampingan untuk pengembangan ekonomi lokal berbasis agro industri komoditi jagung di Kecamatan Ledo melalui program dana inovasi responsif atau Responsive Innovation Fund (RIF) tahap III.
"Pengembangan budidaya jagung dan produk turunnya melalui program RIF sangat membantu dan kita ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kanada yang didukung BAPPENAS," ujar Plh. Bupati Bengkayang, Obaja saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.
Obaja menyebutkan pada 2019 produksi jagung di Kabupaten Bengkayang sebesar 141.928 ton, dan produksi tersebut tertinggi di Provinsi Kalbar.
"Khusus di Kecamatan Ledo, produksi jagung biji kering mencapai 8.934 ton pada 2019. Meskipun Kecamatan Ledo bukanlah wilayah sentra produksi jagung," jelas dia.
Pihaknya mengakui memang dalam memanfaatkan komoditi jagung belum maksimal karena petani masih banyak yang menjual jagung dalam bentuk mentah atau masih biji kering.
"Belum bisa diolah dalam bentuk makanan dan kerajinan lainnya yang olahannya berdasar bahan dasar jagung. Ini yang membuat keuntungan dari jagung belum maksimal," ucapnya.
Obaja berharap, dengan adanya program RIF dari pemerintah Kanada ini secara bantuan teknis dan pendampingan kepada masyarakat nantinya dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan pengolahan terhadap komoditas jagung dalam bentuk produk turunan dan kerajinan berbahan dasar jagung.
"Kita berharap kelompok masyarakat dapat mengelola agribisnis komoditas jagung baik," kata dia.
Kabupaten Bengkayang merupakan salah satu kabupaten di Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia. Kabupaten Bengkayang terdiri dari 17 Kecamatan, 122 Desa, 2 Kelurahan dengan jumlah penduduk per semester 2 tahun 2020 sebanyak 289.164 jiwa.
Obaja menjelaskan, kabupaten Bengkayang sudah memiliki dua kawasan pedesaan yang sudah ditetapkan melalui surat keputusan Bupati nomor 494/BAPPEDA/ tahun 2015 tentang penetapan kawasan pedesaan agribisnis perbatasan Jagoi Babang tahun 2016. Selanjutnya keputusan Bupati Bengkayang nomor 219/BAPPEDA/ tahun 2018 tentang penetapan lokasi pengembangan kawasan pedesaan prioritas nasional di kecamatan Ledo tahun 2018.
"Berdasar hasil verifikasi dan validasi indikator-indikator dalam IDM berdasarkan berita acara penetapan status desa bahwa kondisi status desa di kabupaten Bengkayang selama dua tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup baik," ungkap Obaja.
Status 122 desa di Kabupaten Bengkayang pada tahun 2019 ditetapkan seperti 2 desa sangat tertinggal, 48 desa tertinggal, 63 desa berkembang, 6 desa maju dan 3 desa mandiri. Sedangkan tahun 2020, berdasarkan penetapan status desa pada tanggal 16 Juni 2020 0 desa sangat tertinggal, 31 Desa tertinggal, 64 desa berkembang, 21 desa maju dan 6 desa mandiri.
"Kondisi peningkatan status desa tersebut tidak terlepas dari peran serta pemerintah dalam melaksanakan dan mengawal serta melakukan pembinaan kepada Pemdes dalam menjalankan program pembangunan yang terpadu. Sehingga dana yang dikucurkan ke desa dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam menggerakkan perekonomian," ucap Obaja.