Sukadana (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menerima penyerahan Dokumen Pendukung Pembentukan Kabupaten Kayong Utara dari Mantan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Dapil Ketapang 2 (Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir, Teluk Batang dan Pulau Maya Karimata) Abdul Karim, SH.
Dokumen Pendukung Perjuangan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Kayong Utara H. Effendi Ahmad, S.Pd.I yang juga sebagai salah satu anggota Panitia Pemekaran serta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara Dra. Hj. Hilaria Yusnani di Kantor Bupati Kayong Utara, pada Selasa (22/9/2020).
Pada kesempatan ini, Wabup Effendi mengucapkan terima kasih kepada mantan Ketua Sementara DPRD KKU yang pertama (Abdul Karim) yang telah menyerahkan Dokumen Pendukung dalam memperjuangkan pemekaran Kabupaten Kayong Utara berupa Dokumen Pemekaran Kecamatan Seponti dan sebuah sepeda motor tua yang digunakan Abdul Karim mengurus pemekaran Kecamatan Seponti.
"Saya atas nama Pemerintah Daerah Kayong Utara mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Kayong Utara dan pelaku sejarah dalam hal ini Mantan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang yang telah menghimpun dokumen pendukung sejarah perjuangan pemekaran Kabupaten Kayong Utara dan pada hari ini diserahkan ke Pemerintah Daerah Kayong Utara," ucap Wabup yang juga mantan Wakil Ketua Sementara DPRD KKU yang pertama.
Wabup Effendi juga mengapresiasi atas perjuangan para P3KKU dalam menuntaskan pemekaran Kabupaten Kayong Utara yang pada masa itu sempat terhenti karena ada beberapa kendala. Mulai dari tidak memenuhi syarat hingga banyaknya kritikan dari berbagai pihak, namun dengan semangat, kegigihan dan kerja keras para P3KKU akhirnya berhasil memekarkan Kayong Utara menjadi Kabupaten dengan didukung oleh Bapak Oesman Sapta Odang (OSO).
Kemudian Wabup Effendi menjelaskan dokumen yang diterimanya tersebut juga merupakan sebagai bentuk mengenang perjuangan anggota DPRD Kabupaten Ketapang Dapil Ketapang 2 15 tahun silam.
"Kenapa dokumen ini disampaikan pada tanggal 22 September sekarang, karena Pansus DPRD Kabupaten Ketapang terhadap pemekaran Kecamatan Seponti dilaporkan pada tanggal 22 September tahun 2005 sehingga ini juga dijadikan momentum untuk mengenang 15 tahun yang lalu perjuangan kawan-kawan anggota DPRD Kabupaten Ketapang Dapil Ketapang 2," ujar Effendi.
Dengan terbentuknya Kecamatan Seponti maka syarat lima kecamatan untuk sebuah kabupaten terpenuhi ungkap mantan anggota DPRD KKU 2 periode tersebut.
Selanjutnya, salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Ketapang Dapil Ketapang 2 Abdul Karim berharap dokumen yang diserahkannya ke Pemerintah Daerah Kayong Utara tersebut dapat dijadikan motivasi para generasi yang akan datang agar mereka tidak melupakan sejarah.
"Tujuan kami menyusun dan menyerahkan Dokumen Pendukung Pemekaran Kabupaten Kayong Utara ke Pemda ini adalah untuk memberikan motivasi kepada generasi selanjutnya agar mereka tidak melupakan sejarah perjuangan para pendahulunya," ungkap Abdul Karim.
Kemudian Abdul Karim menceritakan sejarah singkat tentang perjuangannya bersama dengan enam orang rekannya di Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Dapil Ketapang 2 yaitu Hasan, SH, MBA, Nazadolah, SH, Ruslan Hamzah, H. Firdaus, Hasilah, S.Pd dan Alhusaini Akbar.
Pada saat pemekaran Kayong Utara mendapatkan banyak hambatan yaitu salah satunya undang-undang sebelumnya mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah kabupaten itu cukup dengan tiga Kecamatan saja, namun dengan undang-undang yang baru setelah Pemilu 2004 maka untuk membentuk Kabupaten itu minimal lima Kecamatan sedangkan Kayong Utara pada saat itu hanya ada empat kecamatan saja yaitu Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir, Teluk Batang dan Pulau Maya Karimata.
Untuk melengkapi syarat itu mereka yang berada di DPRD Kabupaten Ketapang bersepakat untuk menginisiasi pemekaran kecamatan yang berada di Dapil Ketapang 2 tersebut. Pada saat itu yang memungkinkan untuk dimekarkan adalah Kecamatan Teluk Batang yang akhirnya dibagi menjadi dua yaitu Teluk Batang dan Seponti..