Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari mengatakan bahwa Indonesia akan segera membentuk komite khusus yang nantinya akan bertanggung jawab memenangkan proses bidding tuan rumah Olimpiade 2032.
Menurut Oktohari, rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo soal keseriusan pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade 2032.
Komite khusus nantinya terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga serta para stakeholder terkait, termasuk KOI.
“Komite khusus ini adalah yang bertanggung jawab untuk memenangi proses bidding. Nanti kami akan mengkaji dan diskusi dengan para stakeholder dan kementerian/lembaga dan instansi terkait. Tentu stakeholder utamanya kita untuk membentuk tim khusus ini,” kata Oktohari di Kantor KOI, Jakarta, Rabu.
Oktohari menjelaskan, komite khusus juga nantinya bertugas mengurus, mengajukan permohonan, melaksanakan serta bertanggung jawab terhadap anggaran. Selain itu, tugasnya juga meliputi penyusunan proposal serta materi presentasi bidding.
Oktohari berharap stakeholder dan kementerian maupun lembaga terkait bisa segera melakukan koordinasi untuk membentuk dan menentukan anggota dari komite khusus. Dengan begitu, KOI pun bisa menentukan langkah-langkah persiapan yang perlu dilakukan selanjutnya, terlebih persaingan bidding juga semakin ketat.
Indonesia akan bersaing dengan Australia, India, Unifikasi Korea, China, dan Jerman. Baru-baru ini, Qatar juga ikut menyatakan keseriusannya menjadi tuan rumah pesta olahraga empat tahunan itu.
“Harapannya bisa segera terbentuk agar kita bisa segera melakukan langkah-langkah yang lebih konkret untuk memenangkan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade 2032,” tuturnya.
Adapun batas waktu persiapan bidding, menurut Oktohari, akan membutuhkan waktu hingga delapan tahun sebelum event digelar atau pada 2024 mendatang. Namun dua hingga tiga tahun ke depan, Indonesia setidaknya harus sudah benar-benar siap dalam menghadapi proses bidding.
Pembentukan komite khusus selanjutnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden.